Langsung ke konten utama

Usaha Jasa Konstruksi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi

Tuan Samidi Karsoutomo merupakan pengusaha yang bergerak dalam bidang konstruksi. Tuan Samidi Karsoutomo memiliki sertifikasi yang diterbitkan oleh LPJK sebagai pengusaha jasa pelaksanaan konstuksi gred 1. Tuan Samidi Karsoutomo pada tahun 2013 mendapat pekerjaan untuk membangun pos satpam di pintu depan dan pintu belakang perumahan Ceger Permai senilai Rp50.000.000,00. Pembangunan pos satpam dimulai pada tanggal 15 Maret 2013 dan selesai pada tanggal 16 April 2013. Pembayaran atas pekerjaan pembangunan pos satpam tersebut dilakukan oleh PT Jurangmangu Jaya selaku pengembang perumahan Ceger Permai pada tanggal 17 April 2013.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Jurangmangu Jaya terkait pembayaran pekerjaan pembangunan dua pos satpam kepada Tuan Samidi Karsoutomo?

Jawab:

Tuan Samidi Karsoutomo merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menyerahkan jasa kepada PT Jurangmangu Jaya. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari penyerahan jasa merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21.

Namun demikian, dalam hal penghasilan dari pemberian jasa tersebut termasuk dalam objek PPh yang bersifat final yang diaturtersendiri dalam Peraturan Pemerintah, maka atas penghasilan tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 tetapi dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah yang mendasarinya.

Mengingat jasa yang dilakukan oleh Tuan Samidi Karsoutomo kepada PT Jurangmangu Jaya merupakan jasa konstruksi, maka atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Samidi dikenai pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, bukan PPh Pasal 21.

Dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, pengusaha jasa pelaksanaan kontruksi orang pribadi (gred 1) dikelompokan sebagai pengusaha yang memiliki kualifikasi usaha kecil. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh Tuan Samidi Karsoutomo dari pekerjaan pembangunan dua pos satpam di perumahan Ceger Permai dikenai pemotongan dengan tarif sebesar 2%.

PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi:
2% x Rp50.000.000,00 = Rp1.000.000,00.

Kewajiban PT Jurangmangu Jaya sebagai pengguna jasa adalah:
  1. Melakukan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp1.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi kepada Tuan Samidi Karsoutomo;
  2. Melakukan penyetoran atas pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi tersebut paling lambat tanggal 10 Mei 2013;
  3. Melaporkan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2013 paling lambat tanggal 20 Mei 2013.

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...