Langsung ke konten utama

PPN

DAFTAR ISI 

UMUM 
  • Mekanisme PPN Indonesia 
  • Bagaimanakah mekanisme pemungutan PPN? 
  • Lain - lain 
  • Tanggung Jawab Renteng 

SUBJEK PPN 
  • Subjek PPN (PKP dan Non PKP) 
  • Tempat Terutangnya PPN (KPP Tempat WP Mengajukan Permohonan PKP) 

OBJEK PPN (PASAL 4, PASAL 16C, PASAL 16D) 
  • Penyerahan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha (Ps. 4 ayat (1) huruf a & c) 
  • Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma 
  • Pemanfaatan BKP tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean 
  • Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) (Pasal 16C UU PPN) 
  • Ekspor JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud 
  • Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D) 
  • PPN atas Penyerahan Jasa Jalan Tol 
  • Yang Termasuk Pengertian Penyerahan BKP 
    • Penyerahan hak atas BKP karena suatu Perjanjian 
    • Pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing)
    • Penyerahan BKP kepada pedagang perantara (komisioner), melalui juru lelang, makelar 
    • Penyerahan BKP secara Konsinyasi 
    • Yang Termasuk Pengertian Penyerahan BKP 
BUKAN OBJEK PPN 
  • Bukan Objek PPN (Bukan BKP dan Bukan JKP) SEJAK 1 April 2010 
  • Perbandingan Ketentuan Bukan Objek PPN Sebelum dan Sesudah berlakunya UU 42 Tahun 2009 
  • Jasa Angkutan Umum 
  • Jasa Perhotelan 
  • Jasa tenaga kerja D.6. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
  • Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum 
  • Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan 
  • Jasa Pendidikan 
  • Jasa Boga atau Katering 
  • Jasa Kesenian dan Hiburan 


PEMUSATAN PPN
  • Pemusatan Tempat PPN terutang (ketentuan sejak 1 Januari 2013 (Masih menggunakan PER-19/PJ/2010)) 
  • Pemusatan tempat terutang PPN (Ketentuan Sejak 1 April 2010) 

FAKTUR PAJAK & NOTA RETUR 
  • Faktur Pajak sejak 1 Juli 2014 
  • Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) 
  • Saat Penyerahan BKP/JKP 
  • Saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP dengan karakteristik tertentu
  • FP PKP PE 
  • FP bagi PKP Toko Retail (VAT Refund for tourist) 
  • Nota Retur dan Nota Pembatalan 
  • FP sejak 1 April 2013 
  • Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak 
  • Sertifikat Elektronik 
  • Kode dan Nomor Seri FP 
  • Yang baru tentang FP Menurut PER-24/PJ/2012 
  • FP Pengganti 
  • FP Hilang 
  • FP Tidak Lengkap (Ketentuan Sejak 1 April 2013) FP Batal 
  • Larangan Penggunaan Metode Q.Q Pada FP 

WAJIB PUNGUT (WAPU) PPN 
  • Wajib Pungut (WAPU) PPN 
  • Bendaharawan Pemerintah dan KPKN 
  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama 
  • Badan Usaha Milik Negara 
  • Badan Usaha Tertentu (Mulai tanggal 1 April 2015) 

FASILITAS PEMBEBASAN PPN 
  • Jenis-jenis Fasilitas Pembebasan PPN 
  • Pembebasan PPN kepada perwakilan Negara asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
  • Pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu 
  • Pembebasan PPN atas Penyerahan Air Bersih 
  • Pembebasan PPN atas Penyerahan Jasa Ke Pelabuhan Tertentu 
  • BKP Strategis bebas PPN 
  • Mesin dan Peralatan Pabrik 
  • BARANG MODAL 
  • RUSUNAMI 
  • BKP/JKP Tertentu 
    • BKP dan atau JKP Tertentu Bebas PPN 
    • Batasan Buku Pelajaran Umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang Mendapatkan Pembebasan PPN
    • Batas Rumah Sederhana, RSS, dll yang Memperoleh Pembebasan PPN 
    • JKP Tertentu yang dibebaskan PPN 

FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT 
  • Jenis-Jenis PPN tidak dipungut 
  • Kawasan Berikat 
  • BKP Tertentu Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut PPN 
  • Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) (yang ditetapkan sebagai Kawasan Berikat) 
  • Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE)
  • Proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman Luar Negeri 
  • Toko Bebas Bea
  • PPN Tidak Dipungut atas Sebagian impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk 
  • Alat Angkutan Tertentu dan JKP terkait Yang impor/penyerahannya Tidak Dipungut PPN 
  • PPN Ditanggung Pemerintah 
    • Penyerahan minyak goreng kemasan sederhana 
    • Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah 
    • Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi 
    • PPN DTP atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 kg 
  • Kawasan Bebas PPN
    • Kawasan Bebas 
    • Antara Kawasan Bebas dengan Luar Daerah Pabean (Terkait BKP berwujud) 
    • Antara Kawasan Bebas dengan TLDDP (Terkait BKP berwujud) 
    • Antara Kawasan Bebas dengan TPB atau KEK (Terkait BKP Berwujud) 
    • Perlakuan PPN atas Penyerahan atau Perolehan/Pemanfaatan BKP TB dan Penyerahan/Perolehan JKP


PPNBM 
  • PPnBM 
  • PPnBM atas Kendaraan Bermotor Sejak 23 Mei 2013 
  • SKB PPnBM atas kendaraan bermotor 
  • Tatacara Pengajuan Pengembalian PPnBM atas Kendaraan Bermotor 
  • PPnBM untuk Golongan Selain Kendaraan Bermotor 

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 
  • Yang Menggunakan DPP Nilai Lain 

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN 
  • Pedoman Pengkreditan PM Bagi PKP yang peredaran Usahanya Tidak Melebihi Jumlah Tertentu 
  • Pedoman Pengkreditan PM Bagi PKP yang Melakukan Penyerahan Terutang danTidak Terutang/dibebaskan PPN 
  • Pedoman Pengkreditan PM bagi PKP Usaha Tertentu (kendaraan bekas) 
  • Pedoman Pengkreditan PM Sebelum 1 April 2010 
  • Jenis Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan 

RESTITUSI PPN 
  • Tata Cara Restitusi PPN 
  • Penetapan PKP Resiko Rendah 
  • Pembayaran Kembali PM Bagi PKP yang Gagal Berproduksi 

PERLAKUAN PPN ATAS JENIS BARANG DAN JASA TERTENTU 
  • Pengusaha Emas Perhiasan 
  • VAT Refund bagi Turis Asing 
  • Penebusan Stiker Lunas PPN untuk Media Rekaman Suara/ Gambar 
  • PPN atas penyerahan Obat oleh Apotik atau instalasi farmasi (kamar obat) Rumah Sakit
  • PPN atas Insentif/Bonus dari main dealer kepada dealer/distributor 
  • Pengenaan PPN atas Produksi Hasil Tembakau (Rokok, dsb) 
  • Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I (Pajak penjualan dan PPN) 
  • PPN atas Penyerahan Pupuk Tertentu 

IMPOR BKP 
  • Impor BKP 
  • Impor Sementara 
  • Impor Atas Dasar Inden 

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...