DASAR HUKUM
- PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP
- PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP
YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2)
Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009)
TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009)
- 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau
- 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan.
YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN
- Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final pada saat pembayaran. (Pasal 3 PP 15 TAHUN 2009)
- Koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. (Pasal 4 ayat (1) PMK-112/PMK.03/2010)
Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) ini, tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0% (nol persen). (Pasal 4 ayat (2) PMK-112/PMK.03/2010)
SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN
Saat Penyetoran : tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (Pasal 5 ayat (1) PMK-112/PMK.03/2010)
- Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (Pasal 5 ayat (2) PMK-112/PMK.03/2010)
- Penyetoran dilakukan dengan menggunakan SSP. (Pasal 5 ayat (3) PMK-112/PMK.03/2010)
Saat Pelaporan : paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir (Pasal 6 ayat (1) PMK-112/PMK.03/2010)
- Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (Pasal 6 ayat (2) PMK-112/PMK.03/2010)
- Formulir pelaporan SPT masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ada di PER-53/PJ./2009