Langsung ke konten utama

Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Bertahap

Tjahyo Sumargo telah bekerja sejak tahun 1981 sebagai pegawai tetap pada PT Pasifik Jaya. Pada bulan Januari 2013, Tjahyo Sumargo terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia berhak menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp600.000.000,00 yang dibayarkan secara bertahap oleh PT Pasifik Jaya dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:

Bulan Januari 2013 Rp 240.000.000,00

Bulan Januari 2014 Rp 120.000.000,00

Bulan Juli 2014 Rp 120.000.000,00

Bulan Januari 2015 Rp 120.000.000,00

Bagamana kewajiban pemotongan PPh atas uang pesangon yang diterima oleh Tjahyo Sumargo?

Jawab:

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Penghasilan berupa Uang Pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon yang diterima Tjahyo Sumargo:
Bulan Januari 2013 :

0% x Rp 50.000.000,00  
=Rp                  0,00

5% x Rp 50.000.000,00
=Rp   2.500.000,00

15% x Rp 140.000.000,00  
=Rp 21.000.000,00 (+)


  Rp 23.500.000,00
Bulan Januari 2014 :

15% x Rp120.000.000,00
= Rp 18.000.000,00

Bulan Juli 2014 :


15% x Rp120.000.000,00
=Rp 18.000.000,00
Bulan Januari 2015 :


Oleh karena pembayaran Uang Pesangon sudah melebihi 2 (dua) tahun kalender maka tarif PPh Pasal 21 untuk Uang Pesangon yang dibayarkan pada bulan Januari 2015 adalah Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bulan Januari 2015 :

5% x Rp 50.000.000,00 
= Rp 2.500.000,00

15% x Rp 70.000.000,00
= Rp 10.500.000,00 (+)

Jumlah 
= Rp 13.000.000,00

Kewajiban PT Pasifik Jaya atas pembayaran uang pesangon tersebut:
1.
Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon sebagai berikut :


Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;


Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;


Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;


Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;
2.
Memberikan Bukti Pemotongan atas uang pesangon kepada Tjahyo Sumargo setiap kali melakukan pembayaran uang pesangon, sebagai berikut;


Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2013 sebesar Rp23.500.000,00;


Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2014 sebesar Rp18.000.000,00;


Bukti Pemotongan PPh Pasal 21(Final) atas pembayaran uang pesangon Bulan Juli 2014 sebesar Rp18.000.000,00;


Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas pembayaran uang pesangon Bulan Januari 2015 sebesar Rp13.000.000,00;
3.
Menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebagai berikut :


Bulan Januari 2013, paling lambat tanggal 10 Februari 2013;


Bulan Januari 2014 paling lambat tanggal 11 Februari 2014;


Bulan Juli 2014 paling lambat tanggal 12 Agustus 2014;

Bulan Januari 2015 paling lambat tanggal 10 Februari 2015;
4.
Melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tesebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21:


Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013;


Masa Pajak Januari 2014 paling lambat tanggal 20 Februari 2014;


Masa Pajak Juli 2014 paling lambat tanggal 20 Agustus 2014;


Masa Pajak Januari 2015 paling lambat tanggal 20 Februari 2015.






Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...