Langsung ke konten utama

Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Sekaligus

Rizaldi dan Sofyan Maliki merupakan pegawai PT Sabar Abadi. Pada akhir tahun 2012, perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan melakukan pengurangan pegawai. Pada 15 Januari 2013, Rizaldi dan Sofyan Maliki terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Sabar Abadi. Kedua pegawai tersebut berhak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan masa kerja masing-masing.

Rizaldi memperoleh uang pesangon sebesar Rp40.000.000,00, sedangkan Sofyan Maliki menerima uang pesangon sebesar Rp300.000.000,00. Pesangon tersebut dibayarkan secara sekaligus kepada Rizaldi dan Sofyan Maliki pada 15 Januari 2013.

Bagaimana kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas pembayaran uang pesangon tersebut?

Jawab:

Uang pesangon merupakan penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (antara lain cuti tahunan yang belum diambil). Atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus yang diterima Rizaldi:
0% x Rp 40.000.000,00 = Rp 0,00
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon
yang dibayarkan sekaligus yang diterima Sofyan Maliki :
0% x Rp 50.000.000,00           = Rp                   0,00
5% x Rp 50.000.000,00           = Rp   2.500.000,00
15% x Rp 200.000.000,00      = Rp 30.000.000,00 (+)
                                                       Rp 32.500.000,00
Kewajiban PT Sabar Abadi atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut:
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon yang dibayarkan sekaligus tersebut sebesar Rp32.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final) atas uang pesangon kepada Rizaldi meskipun dikenai tarif pemotongan 0% serta kepada Sofyan Maliki;
  2. Menyetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 11 Februari 2013;
  3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2013.

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...