DASAR HUKUM :
- PP 16 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009)Tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi
- PP 27 TAHUN 2008 (berlaku sejak 4 April 2008) Tentang PPh atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
- PMK-63/PMK.03/2008 (berlaku sejak 4 April 2008) Tentang tata cara pemotongan PPh atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
- PER-18/PJ./2008 (berlaku sejak 2 Mei 2008) Tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
- PP 25 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh kegiatan usaha berbasis syariah
DEFENISI
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
SURAT UTANG NEGARA (SUN) TERBAGI 2
Surat Utang Negara terbagi 2 yaitu :
- Obligasi Negara, yaitu Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
- Surat Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
OBLIGASI NEGARA
DASAR HUKUM
PP 16 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009)Tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi
DEFENISI
- Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
- Bunga/diskonto Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
- Bunga obligasi adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
- Diskonto obligasi dengan kupon (tingkat bunga) adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
- Diskonto obligasi tanpa bunga adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
PEMOTONG
- Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
- perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.
PEMOTONG, OBJEK PPH, DAN TARIF ATAS BUNGA OBLIGASI
|
PEMOTONG
|
OBJEK PEMOTONGAN
|
SAAT PEMOTONGAN
|
TARIF (FINAL)
|
|
Penerbit obligasi atau
custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk
|
Bunga (jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
obligasi) dan/atau diskonto (selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan) yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon
|
Jatuh tempo Bunga Obligasi
|
Jika penerima obligasi adalah :
- WPDN/BUT : 15% dari jumlah
bruto bunga/diskonto obligasi
-WPLN : 20% dari jumlah bruto
bunga/diskonto obligasi atau sesuai dengan tax treaty
|
|
Diskonto (selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi) yang diterima pemegang obligasi
tanpa bunga
|
Jatuh tempo Bunga Obligasi
|
||
|
Perusahaan efek, dealer, atau
bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli
|
Bunga (jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan obligasi) dan diskonto (selisih lebih harga jual atau
nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan) yang diterima penjual obligasi
|
Saat transaksi
|
BUNGA OBLIGASI YANG TIDAK DIKENAI PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2)
Yaitu apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
- WP dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh (penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK
- WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
SPN
DASAR HUKUM
- PP 27 TAHUN 2008 (berlaku sejak 4 April 2008) Tentang PPh atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
- PMK-63/PMK.03/2008 (berlaku sejak 4 April 2008) Tentang tata cara pemotongan PPh atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
- PER-18/PJ./2008 (berlaku sejak 2 Mei 2008) Tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
PEMOTONGAN, OBJEK PPh DAN TARIF SPN
|
PEMOTONG
|
OBJEK PEMOTONGAN
|
SAAT PEMOTONGAN
|
TARIF (FINAL)
|
|
Penerbit SPN (emiten) atau
custodian yang ditunjuk selaku agen pembayar
|
Diskonto (selisih lebih antara
nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan di Pasar Perdana
atau di Pasar Sekunder)
yang diterima pemegang SPN saat jatuh
tempo
|
Tanggal jatuh tempo SPN
|
Jika penerima diskonto SPN
adalah :
- WPDN/BUT : 20%
-WPLN : 20% atau sesuai dengan tax
treaty
|
|
Perusahaan efek (broker) atau
bank selaku pedagang perantara (dealer).
|
Diskonto (selisih lebih antara
harga jual di Pasar Sekunder di atas harga perolehan di Pasar Perdana atau di
Pasar Sekunder) yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi
di Pasar Sekunder
|
Tanggal transaksi saat
penjualan SPN di Pasar Sekunder
|
|
|
Perusahaan efek (broker), bank,
dana pensiun, dan reksadana selaku pembeli SPN tanpa melalui pedagang
perantara
|
|||
|
Sub Registry (Pihak yang
melakukan pencatatan perubahan hak kepemilikan SPN) Dalam hal penjualan SPN
secara langsung tanpa melalui pedagang perantara dan dilakukan kepada pihak
selain pemotong pajak (Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan
reksadana) (Pasal 1 ayat 2 PER-18/PJ/2008)
|
sebelum mutasi hak kepemilikan
dapat dilakukan
|
PENGECUALIAN PEMOTONGAN
Pemotongan Pajak tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
- Reksadana yang terdaftar pada Badan pengawas Pasar Modal dan Lembaga, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
KEWAJIBAN PENJUAL SPN
Kewajiban penjual SPN untuk memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan SPN dan tanggal perolehan yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan, dilakukan dengan menyerahkan lembar ke-4 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dari pembelian SPN sebelumnya atau menyerahkan fotokopi bukti pembelian di pasar perdana yang sah dalam hal SPN diperoleh di pasar perdana. Kewajiban ini juga berlaku bagi penjual SPN yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.