Langsung ke konten utama

SUN (Obligasi Negara, SPN) dan SBSN


DASAR HUKUM :
  • PP 16 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009)Tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi
  • PP 27 TAHUN 2008 (berlaku sejak 4 April 2008) Tentang PPh atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  • PMK-63/PMK.03/2008 (berlaku sejak 4 April 2008) Tentang tata cara pemotongan PPh atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  • PER-18/PJ./2008 (berlaku sejak 2 Mei 2008) Tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  • PP 25 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh kegiatan usaha berbasis syariah

DEFENISI
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.


SURAT UTANG NEGARA (SUN) TERBAGI 2
Surat Utang Negara terbagi 2 yaitu :
  1. Obligasi Negara, yaitu Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
  2. Surat Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

OBLIGASI NEGARA
DASAR HUKUM
PP 16 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009)Tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi


DEFENISI
  1. Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
  2. Bunga/diskonto Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
  3. Bunga obligasi adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
  4. Diskonto obligasi dengan kupon (tingkat bunga) adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
  5. Diskonto obligasi tanpa bunga adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

PEMOTONG
  1. Penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
  2. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.

PEMOTONG, OBJEK PPH, DAN TARIF ATAS BUNGA OBLIGASI

PEMOTONG

OBJEK PEMOTONGAN

SAAT PEMOTONGAN

TARIF (FINAL)










Penerbit obligasi atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk

Bunga (jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi) dan/atau diskonto (selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan) yang diterima pemegang obligasi dengan kupon







Jatuh tempo Bunga Obligasi












Jika penerima obligasi adalah :
- WPDN/BUT : 15% dari jumlah bruto bunga/diskonto obligasi
-WPLN : 20% dari jumlah bruto bunga/diskonto obligasi atau sesuai dengan tax treaty
Diskonto (selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi) yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga




Jatuh tempo Bunga Obligasi





Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli

Bunga (jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi) dan diskonto (selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan) yang diterima penjual obligasi






Saat transaksi



BUNGA OBLIGASI YANG TIDAK DIKENAI PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2)
Yaitu apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
  1. WP dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh (penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK
  2. WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia

SPN
DASAR HUKUM
  • PP 27 TAHUN 2008 (berlaku sejak 4 April 2008) Tentang PPh atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  • PMK-63/PMK.03/2008 (berlaku sejak 4 April 2008) Tentang tata cara pemotongan PPh atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  • PER-18/PJ./2008 (berlaku sejak 2 Mei 2008) Tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)

PEMOTONGAN,  OBJEK PPh DAN TARIF SPN

PEMOTONG

OBJEK PEMOTONGAN

SAAT PEMOTONGAN

TARIF (FINAL)

Penerbit SPN (emiten) atau custodian yang ditunjuk selaku agen pembayar

Diskonto (selisih lebih antara nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder)
yang diterima pemegang SPN saat jatuh tempo






Tanggal jatuh tempo SPN














Jika penerima diskonto SPN adalah :
- WPDN/BUT : 20%
-WPLN : 20% atau sesuai dengan tax treaty
Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer).










Diskonto (selisih lebih antara harga jual di Pasar Sekunder di atas harga perolehan di Pasar Perdana atau di Pasar Sekunder) yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder






Tanggal transaksi saat penjualan SPN di Pasar Sekunder

Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana selaku pembeli SPN tanpa melalui pedagang perantara

Sub Registry (Pihak yang melakukan pencatatan perubahan hak kepemilikan SPN) Dalam hal penjualan SPN secara langsung tanpa melalui pedagang perantara dan dilakukan kepada pihak selain pemotong pajak (Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana) (Pasal 1 ayat 2 PER-18/PJ/2008)

sebelum mutasi hak kepemilikan dapat dilakukan



PENGECUALIAN PEMOTONGAN
Pemotongan Pajak tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
  1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
  2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
  3. Reksadana yang terdaftar pada Badan pengawas Pasar Modal dan Lembaga, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.

KEWAJIBAN PENJUAL SPN
Kewajiban penjual SPN untuk memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan SPN dan tanggal perolehan yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan, dilakukan dengan menyerahkan lembar ke-4 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dari pembelian SPN sebelumnya atau menyerahkan fotokopi bukti pembelian di pasar perdana yang sah dalam hal SPN diperoleh di pasar perdana. Kewajiban ini juga berlaku bagi penjual SPN yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...