Stempel Tanda Tangan pada Bukti Potong PPh atas Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto SBI
DASAR HUKUM
KEP-286/PJ/2002 (berlaku sejak 27 Mei 2002) tentang penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto SBI
SURAT EDARAN TERKAIT
SE-11/PJ.43/2002 tentang tentang pengantar KEP-286/PJ/2002 (berlaku sejak 27 Mei 2002) tentang penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto SBI
DIPERBOLEHKANNYA PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN
Pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. (Pasal 2 KEP-286/PJ/2002)
Pemotong Pajak adalah bank yang menyediakan untuk membayar atau membayar: (Pasal 1 KEP-286/PJ/2002)
- bunga deposito, tabungan, atau jasa giro;
- diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PROSES PERSETUJUANNYA DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK
Ketentuan bagi pemotong pajak yang menggunakan stempel tanda tangan adalah :
- Pemotong Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat Pemotong Pajak terdaftar; (Pasal 3 ayat (1) KEP-286/PJ/2002)
Permohonan ini wajib dilengkapi dengan: (Pasal 3 ayat (2) KEP-286/PJ/2002)
- jumlah penerima penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
- penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
- Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan dalam rangkap tiga dengan menggunakan formulir Lampiran I KEP-286/PJ/2002
- Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan. (Pasal 3 ayat (4) KEP-286/PJ/2002)
- Apabila jangka waktu 14 hari ini telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pemotong Pajak tersebut dianggap diterima, dan selanjutnya Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak batas waktu 14 hari tersebut telah lewat. (Pasal 3 ayat (5) KEP-286/PJ/2002)
- Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib: (Pasal 4 KEP-286/PJ/2002)
- Menyerahkan Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertitikat Bank Indonesia ke KPP tempat Pemotong Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II KEP-286/PJ/2002;
- Mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan
- PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Pemotong Pajak wajib melaporkan kepada Kepala KPP apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia disertai Spesimen Tanda Tangan pejabat dimaksud.