Langsung ke konten utama

Stempel Tanda Tangan pada Bukti Potong PPh atas Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto SBI

DASAR HUKUM

KEP-286/PJ/2002 (berlaku sejak 27 Mei 2002) tentang penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto SBI


SURAT EDARAN TERKAIT

SE-11/PJ.43/2002 tentang tentang pengantar KEP-286/PJ/2002 (berlaku sejak 27 Mei 2002) tentang penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto SBI


DIPERBOLEHKANNYA PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN

Pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. (Pasal 2 KEP-286/PJ/2002)
Pemotong Pajak adalah bank yang menyediakan untuk membayar atau membayar: (Pasal 1 KEP-286/PJ/2002)
  • bunga deposito, tabungan, atau jasa giro;
  • diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PROSES PERSETUJUANNYA DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK

Ketentuan bagi pemotong pajak yang menggunakan stempel tanda tangan adalah :
  • Pemotong Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat Pemotong Pajak terdaftar; (Pasal 3 ayat (1) KEP-286/PJ/2002)
Permohonan ini wajib dilengkapi dengan: (Pasal 3 ayat (2) KEP-286/PJ/2002)
  • jumlah penerima penghasilan bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
  • penunjukan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
  • Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan dalam rangkap tiga dengan menggunakan formulir Lampiran I KEP-286/PJ/2002
    • Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan. (Pasal 3 ayat (4) KEP-286/PJ/2002)
    • Apabila jangka waktu 14 hari ini telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pemotong Pajak tersebut dianggap diterima, dan selanjutnya Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak batas waktu 14 hari tersebut telah lewat. (Pasal 3 ayat (5) KEP-286/PJ/2002)
  • Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib: (Pasal 4 KEP-286/PJ/2002)
    • Menyerahkan Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertitikat Bank Indonesia ke KPP tempat Pemotong Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II KEP-286/PJ/2002;
    • Mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan
    • PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
Pemotong Pajak wajib melaporkan kepada Kepala KPP apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas bunga deposito, tabungan, jasa giro dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia disertai Spesimen Tanda Tangan pejabat dimaksud.

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...