DASAR HUKUM
PER - 171/PJ./2006 (berlaku sejak 11 Desember 2006) tentang penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada nasabah pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI)
DIPERBOLEHKANNYA PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI POTONG PPH 23/26
Pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas Pembayaran bunga kepada para nasabah untuk jumlah penerbitan bukti pemotongan PPh minimal 6.000 (enam ribu) lembar. (Pasal 2 PER - 171/PJ./2006)
Pemotong Pajak adalah Wajib Pajak yang menyediakan untuk membayar atau membayar bunga kepada para nasabah pemegang Surat Utang Negara Obligasi Republik Indonesia (SUN-ORI). (Pasal 1 PER - 171/PJ./2006)
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PROSES PERSETUJUANNYA DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK
Ketentuan bagi pemotong pajak yang menggunakan stempel tanda tangan :
- Pemotong Pajak yang akan menggunakan Stempel tanda tangan wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat Pemotong Pajak terdaftar; (Pasal 3 ayat (1) PER - 171/PJ./2006)
Permohonan ini wajib dilengkapi dengan:
- jumlah penerima bunga;
- penunjukkan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para para nasabah SUN-ORI.
- Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan dalam rangkap tiga dengan menggunakan formulir Lampiran I PER - 171/PJ./2006
Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan. (Pasal 3 ayat (4) PER - 171/PJ./2006)
Apabila jangka waktu 14 hari ini telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pemotong Pajak tersebut dianggap diterima, dan selanjutnya Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak batas waktu 14 hari telah lewat. (Pasal 3 ayat (5) PER - 171/PJ./2006)
- Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib: (Pasal 4) PER - 171/PJ./2006)
- Menyerahkan Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN-ORI ke KPP tempat Pemotong Pajak terdaftar sebagairnana dimaksud dalamLampiran II PER - 171/PJ./2006
- Mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN-ORI
- Pemotong Pajak wajib melaporkan kepada Kepala KPP apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga kepada para nasabah SUN-ORI disertai Spesimen Tanda Tangan pejabat dimaksud.