DASAR HUKUM
- PER-1 5/PJ/2014 tentang penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham
- PER-1 5/PJ/2014 mencabut KEP-388/PJ/2003 stdd KEP ‑117/PJ./2004(berlaku sejak 29 Juli 2004)
DIPERBOLEHKANNYA PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI POTONG PPH 23/26
- Pemotong Pajak dapat menggunakan stempel tanda tangan untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham untuk jumlah penerbitan bukti pemotongan Pajak Penghasilan minimal 6.000 (enam ribu) lembar." (Pasal 2 PER-1 5/PJ/2014)
- Pemotong Pajak adalah Wajib Pajak yang menyediakan untuk membayar atau membayar dividen kepada para pemegang saham. (Pasal 1 PER-1 5/PJ/2014)
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, PROSES PERSETUJUANNYA DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PAJAK
- Pemotong Pajak yang akan menggunakan Stempel tanda tangan wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat Pemotong Pajak terdaftar; (Pasal 3 ayat (1) PER-15/PJ/2014)
- Permohonan ini wajib dilengkapi dengan: (Pasal 3 ayat (2) PER-15/PJ/2014)
- jumlah penerima dividen;
- penunjukkan pejabat yang berwenang menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham.
- Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan dalam rangkap tiga dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-1 5/PJ/2014. (Pasal 3 ayat (3) PER-1 5/PJ/2014)
- Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan. (Pasal 3 ayat (4) PER-15/PJ/2014)
- Apabila jangka waktu 14 hari ini telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pemotong Pajak tersebut dianggap diterima, dan selanjutnya Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak batas waktu 14 hari telah lewat. (Pasal 3 ayat (5) PER-1 5/PJ/2014)
- Bagi Pemotong Pajak yang telah mendapat Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan wajib: (Pasal 4 PER-15/PJ/2014)
- Menyerahkan Spesimen Tanda Tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham ke KPP tempat Pemotong Pajak terdaftar sebagairnana dimaksud dalam Lam piran II PER-15/PJ/2014
- Mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham.
- Pemotong Pajak wajib melaporkan kepada Kepala KPP apabila terjadi perubahan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Bukti Pemotongan PPh atas pembayaran dividen kepada para pemegang saham disertai Spesimen Tanda Tangan pejabat dimaksud.