Langsung ke konten utama

SKB terkait PP 46 Tahun 2013

YANG DIAJUKAN SKB SESUAI KETENTUAN TERKAIT PP 46 TAHUN 2013

Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 2 PER-32/PJ/2013)
  • Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan ini diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas. (Pasal 3 ayat (1) PER-32/PJ/2013)
  • Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKB (Pasal 3 ayat (2) PER-32/PJ/2013)


TATA CARA PENGAJUAN SKB (Pasal 4 PER-32/PJ/2013)
  • Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final, diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dengan syarat:
    • telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB.
    • menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB; surat pernyataan ini menggunakan formulir Lampiran II PER-32/PJ/2013 (Pasal 8 ayat (2) PER-32/PJ/2013)
    • menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
    • ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
  • Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/tau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.
  • permohonan ini menggunakan formulir Lampiran I PER-32/PJ/2013 (Pasal 8 PER-32/PJ/2013)


JANGKA WAKTU PENERBITAN KEPUTUSAN OLEH KEPALA KPP
  • Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh, Kepala KPP harus menerbitkan:
    • Surat Keterangan Bebas; atau
      • SKB untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 menggunakan formulir Lampiran III PER-32/PJ/2013 (Pasal 8 ayat (3) PER-32/PJ/2013)
      • SKB untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 impor menggunakan formulir formulir Lampiran IV PER-32/PJ/2013 (Pasal 8 ayat (4) PER-32/PJ/2013)
    • surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,
Surat penolakan permohonan SKB dibuat menggunakan formulir Lampiran V PER-32/PJ/2013 (Pasal 8 ayat (5) PER-32/PJ/2013) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (Pasal 5 ayat (1) PER-32/PJ/2013)
  • Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tersebut, Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. (Pasal 5 ayat (2) PER-32/PJ/2013)
  • Dalam hal permohonan WP dianggap diterima, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja tersebut terlewati. (Pasal 5 ayat (3) PER-32/PJ/2013)


MASA BERLAKUNYA SKB

SKB berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. (Pasal 6 PER-32/PJ/2013)


KETENTUAN DALAM MELAKUKAN PEMBEBASAN PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PPH YANG BERSIFAT TIDAK FINAL

Pemotong dan/atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final apabila telah menerima fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan. (Pasal 7 ayat (1) PER-32/PJ/2013)


TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN LEGALISASI FOTOKOPI SKB
  • permohonan legalisasi fotokopi SKB menggunakan formulir Lampiran VI PER-32/PJ/2013 (Pasal 8 ayat (6) PER-32/PJ/2013)
  • Permohonan legalisasi fotokopi SKB diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dengan syarat: (Legalisasi ini tidak diberikan apabila persyaratan tidak terpenuhi) (Pasal 7 ayat (2) dan (5) PER-32/PJ/2013)
    • menunjukkan SKB;
    • menyerahkan bukti penyetoran PPh yang bersifat final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa SSP lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atas:
    • impor;
    • pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
    • pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
    • pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
    • mengisi identitas WP pemotong dan/atau pemungut PPh dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam SKB.
    • ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
  • Fotokopi Surat Keterangan Bebas yang mau dilegalisasi diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: (Pasal 7 ayat (3) PER-32/PJ/2013)
    • satu lembar untuk KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan;
    • satu lembar untuk diserahkan WP kepada WP pemotong dan/atau pemungut;
    • satu lembar untuk diserahkan kepada KPP tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN LEGALISASI

Legalisasi fotokopi SKB dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap. (Pasal 7 ayat (4) PER-32/PJ/2013)

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...