YANG DIAJUKAN SKB SESUAI KETENTUAN TERKAIT PP 46 TAHUN 2013
Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 2 PER-32/PJ/2013)
- Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan ini diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas. (Pasal 3 ayat (1) PER-32/PJ/2013)
- Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKB (Pasal 3 ayat (2) PER-32/PJ/2013)
TATA CARA PENGAJUAN SKB (Pasal 4 PER-32/PJ/2013)
- Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final, diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dengan syarat:
- telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB.
- menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB, untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB; surat pernyataan ini menggunakan formulir Lampiran II PER-32/PJ/2013 (Pasal 8 ayat (2) PER-32/PJ/2013)
- menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
- ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
- Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/tau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23.
- permohonan ini menggunakan formulir Lampiran I PER-32/PJ/2013 (Pasal 8 PER-32/PJ/2013)
JANGKA WAKTU PENERBITAN KEPUTUSAN OLEH KEPALA KPP
- Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh, Kepala KPP harus menerbitkan:
- Surat Keterangan Bebas; atau
- SKB untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 menggunakan formulir Lampiran III PER-32/PJ/2013 (Pasal 8 ayat (3) PER-32/PJ/2013)
- SKB untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 impor menggunakan formulir formulir Lampiran IV PER-32/PJ/2013 (Pasal 8 ayat (4) PER-32/PJ/2013)
- surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,
- Surat Keterangan Bebas; atau
Surat penolakan permohonan SKB dibuat menggunakan formulir Lampiran V PER-32/PJ/2013 (Pasal 8 ayat (5) PER-32/PJ/2013) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (Pasal 5 ayat (1) PER-32/PJ/2013)
- Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tersebut, Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. (Pasal 5 ayat (2) PER-32/PJ/2013)
- Dalam hal permohonan WP dianggap diterima, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja tersebut terlewati. (Pasal 5 ayat (3) PER-32/PJ/2013)
MASA BERLAKUNYA SKB
SKB berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. (Pasal 6 PER-32/PJ/2013)
KETENTUAN DALAM MELAKUKAN PEMBEBASAN PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PPH YANG BERSIFAT TIDAK FINAL
Pemotong dan/atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh untuk setiap transaksi yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final apabila telah menerima fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan. (Pasal 7 ayat (1) PER-32/PJ/2013)
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN LEGALISASI FOTOKOPI SKB
- permohonan legalisasi fotokopi SKB menggunakan formulir Lampiran VI PER-32/PJ/2013 (Pasal 8 ayat (6) PER-32/PJ/2013)
- Permohonan legalisasi fotokopi SKB diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dengan syarat: (Legalisasi ini tidak diberikan apabila persyaratan tidak terpenuhi) (Pasal 7 ayat (2) dan (5) PER-32/PJ/2013)
- menunjukkan SKB;
- menyerahkan bukti penyetoran PPh yang bersifat final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut berupa SSP lembar ke-3 yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atas:
- impor;
- pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
- pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
- pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri;
- mengisi identitas WP pemotong dan/atau pemungut PPh dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam SKB.
- ditandatangani oleh WP, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
- Fotokopi Surat Keterangan Bebas yang mau dilegalisasi diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu: (Pasal 7 ayat (3) PER-32/PJ/2013)
- satu lembar untuk KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan;
- satu lembar untuk diserahkan WP kepada WP pemotong dan/atau pemungut;
- satu lembar untuk diserahkan kepada KPP tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN LEGALISASI
Legalisasi fotokopi SKB dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi diterima lengkap. (Pasal 7 ayat (4) PER-32/PJ/2013)