Langsung ke konten utama

SKB PPh Potput (SKB PPh 21, 22, 22 impor, 23)

DASAR HUKUM 
  • PP 94 TAHUN 2010 (Pasal 21) sebagai pengganti PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010)tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan 
  • PER-21/PJ/2014 (berlaku sejak 25 Juli 2014) tentang perubahan PER-1/PJ/2011 (berlaku sejak 1 Februari 2011)tentang tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. 
  • PER-21/PJ/2014 mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 huruf b dan huruf c dari PER-1/PJ/2011 

SURAT EDARAN 
SE-11/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 

WP YANG BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBEBASAN PPH POTPUT (21, 22, 22 IMPOR, 23) (HARUS DENGAN SKB) 
(Pasal 3 PER-1/PJ/2011) 
  • WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal: 
    • WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi; 
    • WP belum sampai pada tahap produksi komersial; atau 
    • WP mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur). 
  • WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang  PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. 
  • WP yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang. 
  • WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final 


PPH YANG TIDAK BISA DIAJUKAN SKB 
Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang bersifat final. (Pasal 1 ayat (3) PER-21/PJ/2014)


CARA MENGAJUKAN SKB PPH POTPUT (21, 22, 22 IMPOR, 23)
  • Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi. 
  • Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-1/PJ/2011 
  • Permohonan harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak (dilampirkan oleh WP yang mengajukan permohonan SKB selain WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final) 

PENERBITAN KEPUTUSAN SKB (Pasal 5 PER-1/PJ/2011)
  • Kepala KPP harus memberikan keputusan dengan menerbitkan SKB atau surat penolakan permohonan SKBdalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. 
  • Apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan WP dianggap diterima. 
  • Dalam hal permohonan WP dianggap diterima, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu 5 hari kerja tersebut terlewati. BATAS WAKTU BERLAKUNYA SKB (Pasal 6 PER-1/PJ/2011) SKB berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. 


Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...