DASAR HUKUM
- PP 94 TAHUN 2010 (Pasal 21) sebagai pengganti PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010)tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
- PER-21/PJ/2014 (berlaku sejak 25 Juli 2014) tentang perubahan PER-1/PJ/2011 (berlaku sejak 1 Februari 2011)tentang tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain.
- PER-21/PJ/2014 mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 huruf b dan huruf c dari PER-1/PJ/2011
SURAT EDARAN
SE-11/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011
WP YANG BERHAK MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBEBASAN PPH POTPUT (21, 22, 22 IMPOR, 23) (HARUS DENGAN SKB)
(Pasal 3 PER-1/PJ/2011)
- WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal:
- WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
- WP belum sampai pada tahap produksi komersial; atau
- WP mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
- WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
- WP yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.
- WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final
PPH YANG TIDAK BISA DIAJUKAN SKB
Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang bersifat final. (Pasal 1 ayat (3) PER-21/PJ/2014)
CARA MENGAJUKAN SKB PPH POTPUT (21, 22, 22 IMPOR, 23)
- Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
- Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-1/PJ/2011
- Permohonan harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak (dilampirkan oleh WP yang mengajukan permohonan SKB selain WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final)
PENERBITAN KEPUTUSAN SKB (Pasal 5 PER-1/PJ/2011)
- Kepala KPP harus memberikan keputusan dengan menerbitkan SKB atau surat penolakan permohonan SKBdalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
- Apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan WP dianggap diterima.
- Dalam hal permohonan WP dianggap diterima, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu 5 hari kerja tersebut terlewati. BATAS WAKTU BERLAKUNYA SKB (Pasal 6 PER-1/PJ/2011) SKB berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.