Doan menyewa rumah milik Jimmy selama 5 tahun dari tahun Desember 2018 sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp 200.000.000,00 yang dibayar pada awal sewa. Atas pembayaran sewa tersebut Doan telah membayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan sebesar Rp 20.000.000,00.
Dalam perjanjian dimasukkan syarat bahwa Doan dapat menyewakan kembali rumah yang disewanya tersebut kepada orang lain meskipun tanggungjawabnya tetap berada di Doan.
Pada bulan Juli 2019 Doan, tanpa membatalkan sewa dengan Jimmy, menyewakan rumah tersebut kepada adik kandungnya Dani sampai dengan Desember 2023 sebesar Rp 80.000.000,00 yang dibayar pada tanggal 3 Juli 2019.
Bagaimanakah kewajiban Pajak Penghasilan terkait transaksi sewa antara Doan dan Dani tersebut?
Jawab:
Meskipun rumah yang disewakan Doan kepada Dani adalah rumah yang disewa dari Jimmy, namun atas transaksi tersebut tetap termasuk dalam kriteria sewa atas tanah dan/atau bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh Doan dari Dani tersebut harus dibayar Pajak Penghasilannya.
Mengingat Dani bukan merupakan pemotong pajak, maka Doan wajib menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang tersebut ke KPP tempat dia terdaftar.
Besarnya Pajak Penghasilan yang Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final yang wajib disetorkan adalah:
10% x Rp 80.000.000,00 = Rp 8.000.000,00
Kewajiban Doan atas transaksi tersebut adalah:
- Melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 8.000.000,00 paling lambat tanggal 15 Agustus 2019;
- Melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juli 2019 paling lambat tanggal 20 Agustus 2019