Yana memiliki tanah dengan luas 500 meter persegi. Di atas tanah tersebut telah didirikan bangunan berupa rumah kos yang terdiri dari 20 kamar. Pembayaran sewa kamar kos oleh para penghuni dilakukan paling lambat tanggal 5 setiap bulan.
Pada bulan Mei 2019 Yana menerima penghasilan dari sewa kamar kos sebesar Rp 18.000.000,00. Para penghuni kos yang tidak ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Bagaimana pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima oleh Yana dari persewaan kamar kos?
Jawab:
Penghasilan yang diterima oleh Yana dari persewaan kamar kos dikenakan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto pembayaran.
Penyewa kamar kos adalah orang pribadi yang bukan merupakan pemotong PPh sehingga Yana wajib menyetorkan sendiri PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut dengan menggunakan SSP.
PPh yang wajib dibayar sendiri adalah:
10% x Rp 18.000.000,00 = Rp 1.800.000,00.
Kewajiban Yana adalah:
- Melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 1.800.000,00 paling lambat tanggal 15 Juni 2019;
- Melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 paling lambat tanggal 20 Juni 2019.