Langsung ke konten utama

Sewa Pohon Karet


PT A mempunyai lahan yang ditanami pohon karet. Pada tanggal 1 Januari 2020 PT A menyewakan pohon karet sebanyak 100.000 pohon kepada PT B dengan harga sewa sebesar Rp 50.000.000 per bulan yang dibayar setiap awal bulan. Pembayaran bulan pertama pada tanggal 3 Januari 2020. 
Dalam perjanjian disepakati, PT B hanya dapat mengeksploitasi atas pohon karet dan tidak dengan lahannya. PT B ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh dan PPN atas transaksi tersebut?

Jawab
  1. Yang disewakan oleh PT A hanya pohon karet tidak termasuk lahannya, maka atas penghasilan dari sewa pohon karet terutang PPh Pasal 23 sebesar 2%.
  2. Penghasilan dari sewa pohon karet terutang PPN 10%.

Kewajiban PT A
  1. Melakukan pemungutan PPN kepada PT B
    • Rp 50.000.000 x 10% = Rp 5.000.000
  2. Menyerahkan faktur pajak kepada PT B dengan tanggal faktur 3 Januari 2020
  3. Melaporkan faktur pajak di SPT Masa PPN pada Masa Januari 2020 paling lambat tanggal 2 Maret 2020 (karena tanggal 29 Februari 2020 jatuh pada hari libur)
Tagihan;







Kewajiban PT B
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar;
    • Rp 50.000.000 x 2% = Rp 1.000.000
  2. Menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT B dengan tanggal pemotongan 3 Januari 2020.
  3. Menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi sewa pohon karet ke kas negara paling lambat 10 Februari 2020.
  4. Melaporkan  pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 ke KPP dalam SPT Masa PPh Pasal 23 pada Masa Januari 2020 paling lambat 20 Februari 2020.

Pembayaran ;













Catatan :                                                                                    
  1. Apabila PT A bukan PKP, maka PT A tidak berhak memungut PPN kepada PT B.
  2. Apabila PT A sebagai PKP namun tidak menyerahkan faktur pajak kepada PT B, maka PT B dapat membayar tanpa PPN kepada PT A.
  3. Apabila PT B bukan pemotong PPh, maka pada saat pembayaran PT B tidak berhak memotong PPh sebesar 2%.
  4. Apabila PT B sebagai pemotong PPh namun tidak dapat menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT A, maka PT A berhak menerima pembayaran dari PT B tanpa dipotong PPh.

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...