PT A mempunyai lahan yang ditanami pohon karet. Pada tanggal 1 Januari 2020 PT A menyewakan pohon karet sebanyak 100.000 pohon kepada PT B dengan harga sewa sebesar Rp 50.000.000 per bulan yang dibayar setiap awal bulan. Pembayaran bulan pertama pada tanggal 3 Januari 2020.
Dalam perjanjian disepakati, PT B hanya dapat mengeksploitasi atas pohon karet dan tidak dengan lahannya. PT B ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh dan PPN atas transaksi tersebut?
Jawab
- Yang disewakan oleh PT A hanya pohon karet tidak termasuk lahannya, maka atas penghasilan dari sewa pohon karet terutang PPh Pasal 23 sebesar 2%.
- Penghasilan dari sewa pohon karet terutang PPN 10%.
Kewajiban PT A
- Melakukan pemungutan PPN kepada PT B
- Rp 50.000.000 x 10% = Rp 5.000.000
- Menyerahkan faktur pajak kepada PT B dengan tanggal faktur 3 Januari 2020
- Melaporkan faktur pajak di SPT Masa PPN pada Masa Januari 2020 paling lambat tanggal 2 Maret 2020 (karena tanggal 29 Februari 2020 jatuh pada hari libur)
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar;
- Rp 50.000.000 x 2% = Rp 1.000.000
- Menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT B dengan tanggal pemotongan 3 Januari 2020.
- Menyetorkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi sewa pohon karet ke kas negara paling lambat 10 Februari 2020.
- Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 ke KPP dalam SPT Masa PPh Pasal 23 pada Masa Januari 2020 paling lambat 20 Februari 2020.
- Apabila PT A bukan PKP, maka PT A tidak berhak memungut PPN kepada PT B.
- Apabila PT A sebagai PKP namun tidak menyerahkan faktur pajak kepada PT B, maka PT B dapat membayar tanpa PPN kepada PT A.
- Apabila PT B bukan pemotong PPh, maka pada saat pembayaran PT B tidak berhak memotong PPh sebesar 2%.
- Apabila PT B sebagai pemotong PPh namun tidak dapat menyerahkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT A, maka PT A berhak menerima pembayaran dari PT B tanpa dipotong PPh.


