PT Bangun Pagi dalam rangka acara family gathering karyawannya di Malang, menyewa 3 (tiga) buah bus dari PT Rahmat Lancar sebuah perusahaan jasa transportasi darat untuk jangka waktu 3 hari mulai tanggal 16 Juli s.d. 18 Juli 2013. PT Bangun Pagi membayar biaya sewa tiga bus selama tiga hari sebesar Rp20.000.000,00 pada tanggal 18 Juli 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
Jawab:
Transaksi sewa bus yang dilakukan PT Bangun Pagi memenuhi pengertian sewa yakni kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati, sehingga atas pembayaran sewa bus tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang wajib dilakukan pemotongan oleh PT Bangun Pagi.
Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 sebesar:
2% x Rp20.000.000 = Rp400.000,00
Kewajiban PT Bangun Pagi sebagai Pemotong PPh Pasal 23 adalah:
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp400.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Rahmat Lancar;
- Melakukan penyetoran PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 12 Agustus 2013;
- Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Juli 2013 paling lambat tanggal 20 Agustus 2013.