Service Charge yang Dibayarkan kepada Pemilik Gedung Melalui Pengelola Gedung yang Bukan Merupakan Pemilik
PT Menara Luhur pemilik gedung perkantoran Angkrek Building mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Swakelola untuk pengelolaan Angkrek Building. PT Swakelola berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Angkrek Building. PT Swakelola menerima fee atas pengelolaan Angkrek Building sebesar Rp 800.000.000,00 per tahun dari PT Menara Luhur. Pembayaran fee tersebut dibayarkan pada tanggal 11 Februari 2019.
Salah satu penyewa di Angkrek Building adalah PT Aneka Konsulting dan membayar biaya sewa sebesar Rp 200.000.000,00 serta service charge untuk 1 tahun sebesar Rp 15.000.000,00. PT Swakelola membantu penagihan biaya sewa dan service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) kepada para penyewa berdasarkan tagihan yang telah dibuat oleh PT Menara Luhur sebagai pemilik Angkrek Building. PT Aneka Konsulting melakukan pembayaran atas tagihan tersebut pada tanggal 28 Februari 2019.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
Jawab:
1
|
Atas penghasilan yang diterima oleh PT Menara Luhur dari persewaan tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. PT Swakelola sebagai penyewa wajib memotong PPh yang bersifat final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh PT Menara Luhur. Meskipun pembayaran sewa dan service charge diserahkan kepada PT Swakelola namun karena PT Swakelola menyewa ruangan di Angkrek Building milik PT Menara Luhur dan penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan tersebut pada prinsipnya merupakan kewajiban PT Menara Luhur sebagai pemilik Angkrek Building untuk menyediakannya kepada para penyewa termasuk PT Swakelola, maka pembayaran sewa dan service charge tersebut merupakan pembayaran yang berkaitan dengan sewa tanah dan bangunan yang wajib dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang bersifat final sebesar 10% oleh PT Swakelola.
PPh yang wajib dipotong oleh PT Swakelola adalah:
10% x jumlah bruto nilai persewaan (Rp 200.000.000,00 + Rp 15.000.000,00) = Rp 21.500.000,00
Kewajiban PT Swakelola sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
|
|
a.
|
Melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 21.500.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Menara Luhur;
|
|
b.
|
Melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 11 Maret 2019;
|
|
|
|
c. | Melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2019. |
| 2. | Kegiatan pengelolaan Angkrek Building yang dilakukan oleh
|
|
|
|
PT Swakelola kepada PT Menara Luhur termasuk dalam pengertian jasa manajemen yang atas imbalannya wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan.
Atas fee yang dibayarkan kepada PT Swakelola wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Menara Luhur.
Besarnya PPh yang wajib dipotong adalah:
2% x Rp800.000.000,00 = Rp16.000.000,00.
Kewajiban PT Menara Luhur sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
|
|
|
|
a. |
melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp16.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Swakelola;
|
|
|
b. |
melakukan penyetoran atas PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 11 Maret 2013;
|
|
|
c. | melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2013 paling lambat tanggal 20 Maret 2013. |
|
|
|
|