DASAR HUKUM
- Pasal 4 Ayat (1) Huruf h, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PP NOMOR 94 TAHUN 2010 sebagai pengganti PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
- PER-33/PJ./2009 (berlaku sejak 4 Juni 2009) tentang perlakuan PPh atas penghasilan berupa royalti dari hasil karya sinematografi
SURAT EDARAN TERKAIT
SE-3/PJ/2011 (ditetapkan tanggal 10 Januari 2011) tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor
DEFENISI
(Penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU 36 TAHUN 2008)
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
- penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi; Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
TARIF
- 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya (Pasal 23 ayat 1a UU 36 TAHUN 2008)
- MAP DAN KJS (lampiran PER-38/PJ/2009)
MAP: 411124 KJS: 103
SAAT TERUTANG ATAU SAAT PEMOTONGAN
- Saat Pemotongan : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 TAHUN 2010)
- Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Pasal 15 ayat (3) Penjelasan PP Nomor 94 TAHUN 2010)
PENGENAAN PPH ATAS ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI
(PER-33/PJ./2009 (berlaku sejak 4 Juni 2009)) Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan melalui suatu perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis atas penggunaan hasil Karya Sinematografi :
- dengan pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari (INI TIDAK TERMASUK PENGERTIAN ROYALTI);
- dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya,
- dengan persyaratan tertentu seperti penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah tertentu ((INI TERMASUK PENGERTIAN ROYALTI) PPH 23 = 15% X SELURUH PENGHASILAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH PEMEGANG HAK CIPTA);
- dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop ((INI TERMASUK PENGERTIAN ROYALTI) PPH 23 = 15% X 10% X BAGI HASIL) ; atau
- dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya (INI TIDAK TERMASUK PENGERTIAN ROYALTI).