Langsung ke konten utama

Royalti

DASAR HUKUM 
  • Pasal 4 Ayat (1) Huruf h, Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 
  • PP NOMOR 94 TAHUN 2010 sebagai pengganti PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan 
  • PER-33/PJ./2009 (berlaku sejak 4 Juni 2009) tentang perlakuan PPh atas penghasilan berupa royalti dari hasil karya sinematografi 

SURAT EDARAN TERKAIT
SE-3/PJ/2011 (ditetapkan tanggal 10 Januari 2011) tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atas pemasukan film impor 


DEFENISI 
(Penjelasan Pasal 4(1) Huruf H UU 36 TAHUN 2008) 
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas: 
  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya; 
  • Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial; 
  • Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa: 
    • penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; 
    • penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; 
    • penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi; Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan 
    • Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas. 

TARIF 
  • 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya (Pasal 23 ayat 1a UU 36 TAHUN 2008) 
  • MAP DAN KJS (lampiran PER-38/PJ/2009) 
MAP: 411124 KJS: 103 


SAAT TERUTANG ATAU SAAT PEMOTONGAN 
  • Saat Pemotongan : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 TAHUN 2010) 
  • Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Pasal 15 ayat (3) Penjelasan PP Nomor 94 TAHUN 2010) 

PENGENAAN PPH ATAS ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI
(PER-33/PJ./2009 (berlaku sejak 4 Juni 2009)) Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan melalui suatu perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis atas penggunaan hasil Karya Sinematografi : 
  • dengan pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari (INI TIDAK TERMASUK PENGERTIAN ROYALTI); 
  • dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya, 
  • dengan persyaratan tertentu seperti penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah tertentu ((INI TERMASUK PENGERTIAN ROYALTI) PPH 23 = 15% X SELURUH PENGHASILAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH PEMEGANG HAK CIPTA); 
  • dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop ((INI TERMASUK PENGERTIAN ROYALTI) PPH 23 = 15% X 10% X BAGI HASIL) ; atau 
  • dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya (INI TIDAK TERMASUK PENGERTIAN ROYALTI).

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...