Langsung ke konten utama

PPh Pasal 23

DASAR HUKUM
  • Pasal 4 Ayat (1) Huruf g, Pasal 4 Ayat (3) huruf f, Pasal 23 UU Nomor 36 TAHUN 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 
  • PP 94 TAHUN 2010 sebagai pengganti PP 138 Tahun 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan 
  • PMK-251/PMK.03/2008 tentang penghasilan atas jasa keuangan yang dilakukan oleh badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 
  • PER-53/PJ/2009 (berlaku sejak 1 November 2009) tentang SPT Masa PPh Pasal 23 
  • PER-6/PJ/2009 tentang tata cara penyampaian SPT dalam bentuk elektronik 
  • KEP - 50/PJ./1994 (berlaku sejak 1 Januari 1995)


SURAT EDARAN
  • SE-12/PJ.4/1996 tentang pelaksanaan pemotongan pph pasal 23 
  • SE-53/PJ./2009 tentang defenisi jumlah bruto yang dimaksud di dalam PPh Pasal 23 
  • SE-106/PJ./2009 (berlaku sejak 1 November 2009) tentang SPT Masa PPh Pasal 23 
  • SE-35/PJ/2010 (tanggal 9 Maret 2010) tentang pengertian sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan yang dipotong PPh Pasal 23

PEMOTONG PPH 23
  • Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. 
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 (Harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala KPP (tidak ada format baku yang tersedia), yaitu : KEP-50/PJ./1994 
    • Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; 
    • Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan. 
    • WP Orang pribadi ini hanya memotong PPh Pasal 23 atas sewa saja

OBJEK PPH PASAL 23
  • Dividen (Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh)
  • Bunga (Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh) 
  • Royalti (Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh)
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e UU pph. (Dalam hal ini berarti yang merupakan objek PPh Pasal 23 yaitu apabila yang menerima jenis penghasilan ini adalah selain WP OP yang harusnya dipotong PPh Pasal 21) 
  • Dikenakan PPh Pasal 23 jika hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya diterima oleh WP Badan termasuk BUT
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan 
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 (PMK 244/PMK.03/2008) (Dalam hal ini berarti yang merupakan objek PPh Pasal 23 yaitu apabila yang menerima jenis penghasilan ini adalah selain WP OP yang harusnya dipotong PPh Pasal 21)


BUKAN OBJEK PPH PASAL 23
  • penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; 
  • sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; 
  • dividen yang bukan Objek PPh (Pasal 4 ayat (3) huruf f) dan dividen yang diterima oleh orang pribadi (merupakan objek PPh yang bersifat final (Pasal 17 ayat (2c)); 
  • bagian laba yang bukan objek PPh (Pasal 4 ayat (3) huruf i); 
  • sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  • penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008)

SAAT TERUTANG ATAU SAAT PEMOTONGAN
  • Saat Pemotongan : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (PP Nomor 94 TAHUN 2010 Pasal 15 ayat (3) 
  • Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).(Penjelasan PP Nomor 94 TAHUN 2010 Pasal 15 ayat (3) 
Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" (seperti : untuk dividen) adalah : 
  • untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan. 
  • untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai. 
Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" (seperti : untuk bunga atau sewa) adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.


TEMPAT PEMOTONGAN PPH PASAL 23 (sesuai SE-12/PJ.4/1996)
  • Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, maka PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat. 
  • Atas transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, misalnya pembayaran sewa mesin oleh kantor cabang, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan. Ketentuan tentang pemusatan pelaksanaan pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh Pasal 23 tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya (Pasal 23 ayat 1a UU PPh)



Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...