Langsung ke konten utama

PPh Final atas Penjualan Saham di Bursa Efek

DASAR HUKUM
  1. Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. PP 94 TAHUN 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan
  3. PP 14 TAHUN 1997 (berlaku sejak 29 Mei 1997) tentang perubahan atas PP 41 TAHUN 1994 tentang PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
  4. KMK-282/KMK.04/1997 (berlaku sejak 29 Mei 1997) tentang pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek

SURAT EDARAN TERKAIT
  1. SE-06/PJ.4/1997 (tanggal 20 Juni 1997) tentang pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
  2. SE-15/PJ.42/1997 (tanggal 19 November 1997) tentang petunjuk lebih lanjut pelaksanaan SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 juni 1997 dan SE-09/PJ.24/1997 tanggal 25 juli 1997 dalam kaitannya dengan pengenaan tambahan pajak penghasilan atas saham pendiri (seri pph umum nomor 50)

DEFENISI
  • Pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar PT sebelum Penyertaan Pendaftaran yang diajukan kepada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) menjadi efektif. (Pasal 1 ayat (1) KMK 282/KMK.04/1997)
Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena: (Pasal 1 ayat (2) KMK 282/KMK.04/1997)
  • warisan;
  • hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3)n huruf a angka 2 UU PPh (UU No 7 Thn 1983 stdtd UU 36 Thn 2008).
  • cara lain yang tidak dikenakan PPh pada saat pengalihan tersebut.
  • Termasuk pengertian saham pendiri adalah: (Pasal 1 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997)
    • Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO)
    • saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
  • Tidak termasuk pengertian saham pendiri adalah: (Pasal 1 ayat (4) KMK 282/KMK.04/1997)
    • saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian deviden dalam bentuk saham;
    • saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO) yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), warran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;
    • saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.

TARIF (Bersifat FINAL)
  1. untuk semua transaksi penjualan saham: 0,1 % X jumlah bruto nilai transaksi penjualan (Pasal 2 KMK 282/KMK.04/1997)
  2. untuk transaksi penjualan saham pendiri: ((0,1 % X jumlah bruto nilai transaksi penjualan) + (0,5% X nilai saham)) (Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997)
Besarnya nilai saham ini adalah :
  • Untuk saham yang telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 dan sebelumnya, besarnya nilai saham adalah nilai saham saat penutupan bursa di akhir 1996.
  • Untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997, besarnya nilai saham adalah nilai saham perusahaan saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO).


PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek dengan tarif:

0,1 % x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham
Tambahan PPh 0,5% x nilai saham
Pemotong PPh

Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham (Angka 5 SE-06/PJ.4/1997)

Emiten (Emiten cukup menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk menyetorkan tambahan PPh atas seluruh saham pendiri) (angka 2 SE-15/PJ.42/1997)

Tempat Penyetoran

Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro (Angka 5 SE-06/PJ.4/1997)

Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan. (angka 2 SE-15/PJ.42/1997)

Saat Penyetoran

paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya atas transaksi penjualan saham bulan sebelumnya. (Pasal 4 ayat (2) KMK 282/KMK.04/1997)

Jika saham perusahaan telah diperdagangkan sebelum 29 Mei 1997

Jika saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 29 Mei 1997

paling lambat 6 (enam) bulan setalah tanggal 29 Mei 1997.
Dan PPh yang dibayarkan tidak boleh dibiayakan oleh emiten. (Pasal 5 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997)
paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperdagangkan di bursa efek
Dan PPh yang dibayarkan tidak boleh dibiayakan oleh emiten. (Pasal 5 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997)
Saat Pelaporan oleh pemotong pajak

paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya atas transaksi penjualan saham bulan sebelumnya. (Pasal 4 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997)

paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran



AGIO SAHAM BUKAN OBJEK PPH (PP 94 TAHUN 2010 Pasal 4)
  1. Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak.
  2. Contoh kasusnya liat di penjelasan Pasal 4 PP 94 TAHUN 2010

DISAGIO SAHAM TIDAK BOLEH MENJADI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO (PP 94 TAHUN 2010 Pasal 4)
Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto.

Contoh kasusnya liat di penjelasan Pasal 4 PP 94 TAHUN 2010

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...