DASAR HUKUM
- Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PP 94 TAHUN 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan
- PP 14 TAHUN 1997 (berlaku sejak 29 Mei 1997) tentang perubahan atas PP 41 TAHUN 1994 tentang PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
- KMK-282/KMK.04/1997 (berlaku sejak 29 Mei 1997) tentang pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
SURAT EDARAN TERKAIT
- SE-06/PJ.4/1997 (tanggal 20 Juni 1997) tentang pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
- SE-15/PJ.42/1997 (tanggal 19 November 1997) tentang petunjuk lebih lanjut pelaksanaan SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 juni 1997 dan SE-09/PJ.24/1997 tanggal 25 juli 1997 dalam kaitannya dengan pengenaan tambahan pajak penghasilan atas saham pendiri (seri pph umum nomor 50)
DEFENISI
- Pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar PT sebelum Penyertaan Pendaftaran yang diajukan kepada BAPEPAM dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) menjadi efektif. (Pasal 1 ayat (1) KMK 282/KMK.04/1997)
Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena: (Pasal 1 ayat (2) KMK 282/KMK.04/1997)
- warisan;
- hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3)n huruf a angka 2 UU PPh (UU No 7 Thn 1983 stdtd UU 36 Thn 2008).
- cara lain yang tidak dikenakan PPh pada saat pengalihan tersebut.
- Termasuk pengertian saham pendiri adalah: (Pasal 1 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997)
- Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO)
- saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
- Tidak termasuk pengertian saham pendiri adalah: (Pasal 1 ayat (4) KMK 282/KMK.04/1997)
- saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian deviden dalam bentuk saham;
- saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO) yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), warran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;
- saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.
TARIF (Bersifat FINAL)
- untuk semua transaksi penjualan saham: 0,1 % X jumlah bruto nilai transaksi penjualan (Pasal 2 KMK 282/KMK.04/1997)
- untuk transaksi penjualan saham pendiri: ((0,1 % X jumlah bruto nilai transaksi penjualan) + (0,5% X nilai saham)) (Pasal 3 KMK 282/KMK.04/1997)
Besarnya nilai saham ini adalah :
- Untuk saham yang telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1996 dan sebelumnya, besarnya nilai saham adalah nilai saham saat penutupan bursa di akhir 1996.
- Untuk saham yang diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997, besarnya nilai saham adalah nilai saham perusahaan saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/ IPO).
|
|
PPh Final atas penjualan saham
di Bursa Efek dengan tarif:
|
||
|
0,1 % x Jumlah bruto nilai
transaksi penjualan saham
|
Tambahan PPh 0,5% x nilai saham
|
||
|
Pemotong PPh
|
Penyelenggara bursa efek
melalui perantara pedagang efek pada saat
pelunasan transaksi penjualan saham (Angka 5 SE-06/PJ.4/1997)
|
Emiten (Emiten cukup
menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk menyetorkan tambahan
PPh atas seluruh saham pendiri) (angka 2 SE-15/PJ.42/1997)
|
|
|
Tempat Penyetoran
|
Bank Persepsi atau Kantor Pos
dan Giro (Angka 5 SE-06/PJ.4/1997)
|
Bank Persepsi atau Kantor Pos
dan Giro, NPWP yang harus dicantumkan
dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan. (angka 2 SE-15/PJ.42/1997)
|
|
|
Saat Penyetoran
|
paling lambat tanggal 20
bulan berikutnya atas transaksi penjualan saham bulan sebelumnya. (Pasal
4 ayat (2) KMK 282/KMK.04/1997)
|
Jika saham perusahaan telah
diperdagangkan sebelum 29 Mei 1997
|
Jika saham perusahaan baru
diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 29 Mei 1997
|
|
paling lambat 6 (enam) bulan
setalah tanggal 29 Mei 1997.
Dan PPh yang dibayarkan tidak boleh
dibiayakan oleh emiten. (Pasal 5 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997)
|
paling lambat 1 (satu) bulan
setelah diperdagangkan di bursa efek
Dan PPh yang dibayarkan tidak boleh
dibiayakan oleh emiten. (Pasal 5 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997)
|
||
|
Saat Pelaporan oleh pemotong
pajak
|
paling lambat tanggal 25
bulan berikutnya atas transaksi penjualan saham bulan sebelumnya. (Pasal
4 ayat (3) KMK 282/KMK.04/1997)
|
paling lambat tanggal 20
bulan berikutnya setelah bulan penyetoran
|
|
AGIO SAHAM BUKAN OBJEK PPH (PP 94 TAHUN 2010 Pasal 4)
- Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak.
- Contoh kasusnya liat di penjelasan Pasal 4 PP 94 TAHUN 2010
DISAGIO SAHAM TIDAK BOLEH MENJADI PENGURANG PENGHASILAN BRUTO (PP 94 TAHUN 2010 Pasal 4)
Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan bruto.
Contoh kasusnya liat di penjelasan Pasal 4 PP 94 TAHUN 2010