DASAR HUKUM
- UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PP 34 TAHUN 2016 (berlaku sejak 7 September 2016) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya
- PMK-261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
- PER-30/PJ/2009 (berlaku sejak 27 April 2009) tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan
- PER-26/PJ/2010 (berlaku sejak 4 Mei 2010) tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan
- PER-35/PJ/2008 (berlaku sejak 9 September 2008) tentang kewajiban pemilikan NPWP dalam rangka pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
SURAT EDARAN TERKAIT
- SE-48/PJ/2009 (27 April 2009) Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
- SE-50/PJ./2009 (tanggal 25 Mei 2009) tentang tata cara penerbitan SKB pembayaran PPh yang bersifat final bagi WP Badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- SE-30/PJ/2013 (berlaku sejak 3 Juli 2013) tentang pelaksanaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan penentuan jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh WP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (SE ini mencabut SE-80/PJ./2009 (tanggal 27 Agustus 2009))
- SE-30/PJ/2014 (ditetapkan tanggal 14 Agustus 2014) tentang pengawasan atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli
- SE-20/PJ/2015 (tanggal 18 Maret 2015) tentang pemberian SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan
SUBJEK DAN OBJEK
•
|
Berdasarkan Pasal 1 PP 34 TAHUN 2016 Pajak Penghasilan yang bersifat final terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:
| |||
| • | pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan | |||
| Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. | ||||
•
|
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya
| |||
•
|
Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang dapat berupa surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang menjual atau bermaksud menjual tanah dan/ atau bangunan dan pihak yang membeli atau bermaksud membeli tanah dan/ atau bangunan. (Pasal 1 ayat 3 PMK-261/PMK.03/2016)
| |||
| • | Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya adalah penghasilan dari: | |||
| • | pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau | |||
| • | pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut. | |||
•
|
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta penghasilan yang timbul dari perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya, baik dalam kegiatan usahanya maupun di luar usahanya, wajib dibayar atau dipungut pajak Penghasilannya pada saat terjadinya transaksi dan pengenaan Pajak Penghasilan tersebut bersifat final.
| |||
BESARNYA PAJAK PENGHASILAN
Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan: (Pasal 2 ayat (1) PP 34 TAHUN 2016)
|
No
|
Jenis Transaksi
|
PPh Yang Dikenakan
|
Definisi Terkait
|
|
1
|
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah
Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
·
Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana sesuai
dengan kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat
fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 2 ayat 4 PP 34 TAHUN 2016)
·
untuk kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
yang mendapat pembebasan PPN
|
2,5% (dua koma lima persen)
dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
|
Nilai pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan adalah: (Pasal 2 ayat (2) PP 34 TAHUN 2016)
·
nilai
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada
pemerintah;
·
nilai
menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan
lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta
perubahannya);
·
nilai yang
seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan
istimewa, Selain jenis pengalihan dalam angka 1 dan 2 diatas;
·
nilai yang
sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan
istimewa, selain jenis pengalihan dalam angka 1 dan 2 diatas;
Yang
dimaksud dengan hubungan istimewa adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
·
nilai yang
seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar,
pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati
antara para pihak.
|
|
2
|
pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang
dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan
·
Kriteria
Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana sesuai dengan kriteria Rumah Sederhana
dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan
PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. (Pasal 2 ayat 4 PP 34 TAHUN 2016)
·
untuk
kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat pembebasan
PPN
|
1% (satu persen) dari jumlah
bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
|
|
|
3
|
pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat
penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat
penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum
|
0% (nol persen)
|
Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya : (Pasal 2 ayat (2) PP 34 TAHUN 2016)
|
No
|
Jenis Transaksi
|
PPh Yang Dikenakan
|
Dasar Pengenaan
|
|
|
perjanjian pengikatan jual beli
atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya selain perjanjian
pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya berupa
Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang usaha pokoknya melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah
dan/atau bangunan beserta perubahannya
·
Kriteria
Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana sesuai dengan kriteria Rumah
Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari
pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. (Pasal 2 ayat 4 PP 34 TAHUN 2016)
·
untuk
kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat pembebasan
PPN
|
2,5% (dua koma lima persen)
|
Dari jumlah bruto: (Pasal 2
ayat (3) PP 34 TAHUN 2016)
·
nilai yang
sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau
bangunan dilakukan melalui pengalihan yang tidak dipengaruhi hubungan
istimewa; atau
·
nilai yang
seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau
bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Yang dimaksud dengan hubungan
istimewa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur
mengenai Pajak Penghasilan.
|
|
|
perjanjian pengikatan jual beli
atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya berupa Rumah Sederhana dan
Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya
melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
beserta perubahannya
·
Kriteria
Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana sesuai dengan kriteria Rumah
Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat fasilitas dibebaskan dari
pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. (Pasal 2 ayat 4 PP 34 TAHUN 2016)
·
untuk
kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang mendapat pembebasan
PPN
|
1% (satu persen)
|
|
|
|
perjanjian pengikatan jual beli
atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya kepada pemerintah, badan
usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan
usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah,
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
|
0% (nol persen)
|
KETENTUAN UMUM
Saat Terutang dan Kewajiban Pembayaran
1.
|
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016)
| |||
a.
|
Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh orang pribadi atau badan dimaksud bahwa kewajiban telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak. (Pasal 3 ayat (5) PP 34 TAHUN 2016)
| |||
•
|
Pejabat yang berwenang meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 3 ayat (7) PP 34 TAHUN 2016)
| |||
•
|
SANKSI DALAM HAL TIDAK MEMENUHI ATURAN:
| |||
| Pejabat yang berwenang menandatangani akta keputusan, kesepakatan atau risalah lelang yang tidak memenuhi ketentuan terrkait penandatanganan dan pelaporan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 8 PP 34 TAHUN 2016) | ||||
b.
|
Dalam hal penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dikenai tarif 0% (nol persen), orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak perlu mengisi Surat Setoran Pajak. (Pasal 3 ayat (2) PMK-261/PMK.03/2016)
| |||
c.
|
Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bahgunan tersebut. (Pasal 3 ayat (3) dan (4) PMK-261/PMK.03/2016)
| |||
d.
|
Pajak Penghasilan wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran dan dilakukan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. (Pasal 3 ayat (5) dan (6) PMK-261/PMK.03/2016)
| |||
2.
|
Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (Pasal 3 ayat (2) PP 34 TAHUN 2016)
| |||
a.
|
Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut. (Pasal 3 ayat (3) PP 34 TAHUN 2016)
| |||
b.
|
Pajak Penghasilan wajib dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan ke bank/pos persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran. (Pasal 3 ayat (4) PP 34 TAHUN 2016)
| |||
3.
|
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli atau tukar-menukar kepada pemerintah, dipungut Pajak Penghasilan oleh bendahara pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar. (Pasal 4 ayat (1) PP 34 TAHUN 2016)
| |||
a.
|
Bendahara pemerintah atau pejabat wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipungut ke Kas Negara sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar dilaksanakan. (Pasal 4 ayat (2) PMK-261/PMK.03/2016)
| |||
| Dalam hal penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah dikenai tarif 0% (nol persen), bendahara pemerintah atau pejabat tidak perlu mengisi Surat Setoran Pajak. (Pasal 4 ayat (4) PMK-261/PMK.03/2016 | ||||
b.
|
Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-menukar. (Pasal 4 ayat (3) PP 34 TAHUN 2016)
| |||
c.
|
Bendahara pemerintah atau pejabat wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 4 ayat (4) PP 34 TAHUN 2016)
| |||
4.
|
Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh orang pribadi atau badan yang merupakan pihak pembeli dan namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum atas perjanjian pengikatan jual beli tersebut. (Pasal 5 ayat (1) PP 34 TAHUN 2016)
| |||
a.
|
Pihak penjual hanya menandatangani perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli apabila kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi Surat Setoran Pajak atau hasil cetakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang bersangkutan, yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak.
| |||
b.
|
Pihak penjual harus menyampaikan laporan mengenai perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.
| |||
c.
|
SANKSI DALAM HAL TIDAK MEMENUHI ATURAN:
| |||
| Pihak penjual yang tidak memenuhi ketentuan terrkait penandatanganan dan pelaporan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 8 PP 34 TAHUN 2016) | ||||
| Catatan: Penyetoran Pajak Penghasilan ke Kas Negara dilakukan melalui: (Pasal 6 PMK-261/PMK.03/2016) | ||||
•
|
layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau
| |||
| • | layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya,pada bank/ pos persepsi. | |||
Tempat Terutang (Pasal 7 PMK-261/PMK.03/2016)
- Bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, Pajak Penghasilan terutang di lokasi tanah dan/atau bangunan berada .
- Bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak, Pajak Penghasilan terutang di tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan.
Kewajiban NPWP (Pasal 8 PMK-261/PMK.03/2016)
Dalam pemenuhan hak dan kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya, orang pribadi atau badan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan subjek pajak luar negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap.
Kewajiban Pelaporan (Pasal 9 PMK-261/PMK.03/2016)
- Orang pribadi atau badan yang wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar dalam suatu Masa Pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir ke:
- Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/ atau bangunan yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; atau
- Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan, bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan,
- Catatan: kecuali untuk Subjek Pajak Luar Negeri, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dianggap telah dilakukan apabila Wajib Pajak telah melakukan penyetoran dan tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sesuai tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
- Bendahara pemerintah atau pejabat, wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat bendahara pemerintah unit yang bersangkutan terdaftar.
- Laporan tersebut merupakan bukti pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan bagi pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang penghasilannya dikenai tarif 0% (nol persen).
- Badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus:
- membuat daftar pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dan tanah dan/atau bangunan yang akan dialihkan dimaksud disertai dengan fotokopi surat penugasan dimaksud dan menyampaikan kepada pejabat yang berwenang menandatangani akta pengalihan hak sebagai pengganti Surat Setoran Pajak dan
- membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dalam rangka penugasan dimaksud paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang bersangkutan terdaftar.
- Laporan tersebut merupakan bukti pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan bagi pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang penghasilannya dikenai tarif 0% (nol persen).
- Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pejabat yang bersangkutan terdaftar.
- Penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani harus menyampaikan laporan mengenai perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli atas pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli dimaksud ke:
- Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/ atau bangunan yang bersangkutan, bagi penjual yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; atau
- Kantor Pelayanan Pajak yang. wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan dimana Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang bersangkutan diadministrasikan, bagi penjual selain yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
Ketentuan Tambahan (Pasal 11 PMK-261/PMK.03/2016)
Dalam hal terdapat pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan melalui perjanjian atau kerja sama antara pemilik tanah dan/atau bangunan dan orang pribadi atau badan lain yang secara substansi merupakan pembeli hak atas tanah dan/ atau bangunan, serta selanjutnya orang pribadi atau badan lain dimaksud mengalihkan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut kepada pihak ketiga, perjanjian atau kerja sama tersebut merupakan perjanjian pengikatan jual beli yang dikenai Pajak Penghasilan. Serta berlaku ketentuan sbb:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang memiliki tanah dan/atau bangunan dari orang pribadi atau badan lain yang secara substansi merupakan pembeli tanah dan/atau bangunan termasuk dalam kategori penghasilan pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan lain yang secara substansi merupakan pembeli hak atas tanah dan/ atau bangunan dari pihak ketiga termasuk dalam kategori penghasilan pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.
PENGECUALIAN DARI PEMBAYARAN ATAU PEMUNGUTAN PPHTB (Pasal 6 PP 34 TAHUN 2016)
|
No
|
Yang Dikecualikan Dari Pembayaran atau
Pemungutan PPh
|
Tata Cara Permohonan untuk Memperoleh SKB
PPh
|
|
|
1.
|
orang pribadi yang mempunyai
penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang
dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang
dipecah-pecah; `
Pengecualian diberikan dengan penerbitan
SKB PPh. (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009)
|
·
Permohonan
diajukan secara tertulis oleh OP yang melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan ke KPP tempat OP yang bersangkutan terdaftar atau bertempat
tinggal dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009
·
permohonan
harus dilampiri dengan:
o
Surat
Pernyataan Berpenghasilan di Bawah PTKP dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas
Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 dengan format lampiran I
PER-30/PJ/2009;
o
fotokopi
Kartu Keluarga; dan
o
fotokopi
SPPT PBB tahun yang bersangkutan
|
|
|
2.
|
|
·
Permohonan
diajukan secara tertulis oleh OP yang melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan ke KPP tempat OP yang bersangkutan terdaftar atau bertempat
tinggal dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009
·
permohonan
harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran
III PER-30/PJ/2009
|
|
|
3.
|
badan yang melakukan
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah
tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
Pengecualian diberikan dengan penerbitan SKB PPh.
(Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009)
|
·
Permohonan
diajukan secara tertulis oleh badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan ke KPP tempat badan yang bersangkutan terdaftar atau
bertempat tinggal dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009
·
permohonan
harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran
III PER-30/PJ/2009
|
|
|
4.
|
pengalihan
harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;
Pengecualian
diberikan dengan penerbitan SKB PPh. (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009)
|
·
Permohonan
diajukan secara tertulis oleh oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009
ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris,
terdaftar atau bertempat tinggal.
·
permohonan
harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan
Lampiran IV PER-30/PJ/2009
SKB PPh atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah
dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT
Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan
Tidak Kena Pajak. (Butir E angka huruf c SE-20/PJ/2015)
|
|
|
5.
|
badan yang melakukan
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan,
peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk
menggunakan nilai buku;
|
mengajukan permohonan SKB tertulis
|
|
|
6.
|
orang pribadi atau badan yang
melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan
perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang
milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau
|
mengajukan permohonan SKB tertulis
|
|
|
7.
|
orang pribadi atau badan yang
tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah
dan/atau bangunan
Pengecualian diberikan secara langsung tanpa penerbitan
SKB PPh (Pasal 3 ayat (2) PER-30/PJ/2009)
|
|
KEPUTUSAN DJP ATAS PERMOHONAN WP UNTUK MEMPEROLEH SKB PPH
- Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap (Pasal 5 ayat (1) PER-30/PJ/2009)
Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) PER-30/PJ/2009 berakhir. (Pasal 5 ayat (2) PER-30/PJ/2009)
- Dalam hal permohonan diterima, Kepala KPP harus menerbitkan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan format Lampiran V PER-30/PJ/2009 (Pasal 5 ayat (3) PER-30/PJ/2009)
- Dalam hal permohonan ditolak, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada WP dengan format Lampiran VI PER-30/PJ/2009 (Pasal 5 ayat (3) PER-30/PJ/2009)
CATATAN BAGI KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Pasal 7 PP 34 TAHUN 2016)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional hanya mengeluarkan surat keputusan pemberian hak, pengakuan hak, dan peralihan hak atas tanah, apabila permohonannya dilengkapi dengan Surat Setoran Pajak atau hasil cetak sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, kecuali permohonan sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah dan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan.