DASAR HUKUM
- Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PP 40 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Agustus 2008) tentang perubahan PP 51 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi
- PP 40 TAHUN 2009 ini mengubah ketentuan Pasal 10 PP 51 TAHUN 2008 dan menambah Pasal 10A, 10B, dan 10C
- PMK-153/PMK.03/2009 (berlaku mulai 29 September 2009) tentang perubahan atas PMK-187/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, pelaporan dan penatausahaan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi
- UU Nomor 18 TAHUN 1999 tentang Jasa Konstruksi
DEFINISI (Pasal 1 PP Nomor 51 TAHUN 2008)
Jasa Konstruksi adalah :
- layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,
- layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan
- layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
- Untuk uraian pekerjaan yang termasuk di bidang arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan KLIK DISINI LAMPIRAN Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011
- (Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU 18 TAHUN 1999 tentang Jasa Konstruksi) Hasil pekerjaan konstruksi ini dapat juga dalam bentuk fisik lain, antara lain: dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior), atau penghancuran bangunan (demolition).
Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
Penyedia Jasa Konstruksi adalah orang pribadi atau badan termasuk BUT, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.
CARA PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PPH FINAL
Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
- Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak;
- Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak
SAAT TERUTANG
Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) (Pasal 5 ayat (2) PP 51 TAHUN 2008)
- Jika dipotong oleh Pemotong Pajak: DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN)
Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)
- Jika disetor sendiri oleh Penyedia Jasa: DPP adalah sebesar Jumlah penerimaan pembayaran (tidak termasuk PPN) (Pasal 5 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008)
TARIF PPH FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI (Pasal 3 PP No. 51 TAHUN 2008)
Untuk Pelaksanaan Konstruksi:
- 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil.
- 4% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
- 3% Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar (penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c).
Untuk Perencanaan/ Pengawasan Konstruksi:
- 4% Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
- 6% Perencanaan/Pengawasan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi ditentukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
Jika penyedia jasa adalah BUT, maka tarif diatas belum termasuk pajak penghasilan yang bersifat final atas sisa laba BUT setelah Pajak Penghasilan sesuai Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh.
Dasar pengenaan pajak Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan termasuk Pajak Penghasilan yang bersifat final.
TANGGAL PENYETORAN PPh FINAL ATAS JASA KONSTRUKSI (Pasal 5 PMK-187/PMK.03/2008)
- Jika dipotong oleh Pengguna Jasa (Pemotong Pajak), disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan,
- Jika disetor sendiri oleh Penyedia Jasa ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penerimaan pembayaran.
TANGGAL PELAPORAN SPT MASA PPh PASAL 4 (2) ATAS JASA KONSTRUKSI
SPT Masa dilaporkan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran. (Pasal 6 PMK-187/PMK.03/2008)
KONDISI TERTENTU TERKAIT PEMBAYARAN PPH DAN NILAI KONTRAK
- Dalam hal terdapat selisih kekurangan PPh yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan PPh yang telah dipotong atau disetor sendiri, maka selisih kekurangan tersebut harus disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. (Pasal 6 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
- Dalam hal Nilai kontrak Jasa Konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh Pengguna Jasa, atas Nilai Kontrak yang tidak dibayar tersebutB tidak terutang PPh Final (dengan syarat sudah dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh). (Pasal 6 ayat (2) an (3) PP 51 TAHUN 2008)
Jika piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dapat ditagih kembali, maka tetap dikenakan PPh Final. (Pasal 6 ayat (4) PP 51 TAHUN 2008)
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Jika penyedia Jasa memperoleh atau menerima penghasilan dari Luar Negeri, maka atas pajak yang dibayar atau terutang di Luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan (PPh Pasal 24). (Pasal 7 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008).
- Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh Penyedia Jasa Konstruksi dari luar usaha dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum UU PPh. (Pasal 7 ayat (2) PP 51 TAHUN 2008).
- Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam penghitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan PPh Final. (Pasal 7 ayat (3) PP 51 TAHUN 2008).
- Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya dari kegiatan usaha selain usaha Jasa Konstruksi.
- Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasi sampai Tahun Pajak 2008. (Pasal 10C PP 40 TAHUN 2009).
- Untuk Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sejak tahun pajak 2009 tidak diwajibkan membayar angsuran PPh Pasal 25. (Pasal 8C PMK-153/PMK.03/2009).