Langsung ke konten utama

PPh Final atas Bunga Obligasi

DASAR HUKUM
  1. Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. PP 16 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) stdd PP 100 TAHUN 2013 (berlaku sejak 31 Desember 2013) tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi
  3. PMK-07/PMK.11/2012 (berlaku setelah 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Januari 2012) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-85/PMK.03/2011 (berlaku sejak 23 Mei 2011) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga obligasi
Pasal tambahan di PMK-07/PMK.11/2012 adalah Pasal 3A dan Pasal 10A, yang dirubah adalah Pasal 5 dan lampiran dari PMK-85/PMK.03/2011


DEFENISI
  1. Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. (Pasal 1 angka 1 PP 16 TAHUN 2009)
  2. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. (Pasal 1 angka 2 PP 16 TAHUN 2009)
  3. Bunga/diskonto Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
  4. Diskonto obligasi dengan kupon (tingkat bunga) adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
  5. Diskonto obligasi tanpa bunga adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

PEMOTONG
  1. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
  2. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi.

BUNGA OBLIGASI YANG TIDAK DIKENAI PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2)

Yaitu apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah: (Pasal 2 ayat (2) PP 16 TAHUN 2009 stdd PP 100 TAHUN 2013)
  • Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh dan perubahannya; dan
  • WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia Catatan: Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai UU PPh dan perubahannya. (Pasal 2 ayat (3) PP 100 TAHUN 2013)

PEMOTONG, OBJEK PPH, DAN TARIF ATAS BUNGA OBLIGASI (Pasal 4 PP 16 TAHUN 2009)

No
PEMOTONG (Pasal 4 ayat (1) PMK-85/PMK.03/2011)

No
OBJEK PEMOTONGAN (Pasal 4 ayat (1) PMK-85/PMK.03/2011)

SAAT PEMOTONGAN (Pasal 4 ayat (1) PMK-85/PMK.03/2011)

TARIF (Pasal 3 PMK-85/PMK.03/2011)

1.
Penerbit obligasi (emiten) atau custodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk

1.
bunga yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan kupon; dan/atau












Saat Jatuh tempo Bunga Obligas


·    WPDN/BUT = 15%
·    WPLN selain BUT = 20% atau sesuai tax treaty
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) Obligasi (Pasal 3 huruf a PMK-85/PMK.03/2011)


diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dengan kupon


·    WPDN/BUT = 15%
·    WPLN selain BUT = 20% atau sesuai tax treaty
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest) (Pasal 3 huruf b PMK-85/PMK.03/2011)

2.
diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi tanpa bunga

Saat Jatuh tempo Obligasi

·    WPDN/BUT = 15%
·    WPLN selain BUT = 20% atau sesuai tax treaty
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo Obligasi di atas harga perolehan Obligasi (Pasal 3 huruf c PMK-85/PMK.03/2011)


2.
Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku perantara (Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 85/PMK.03/2011)

bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi

Saat transaksi






·    WPDN/BUT = 15%
·    8. WPLN selain BUT = 20% atau sesuai tax treaty


3.
Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli Obligasi langsung tanpa melalui perantara. (Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 85/PMK.03/2011)

bunga dan/atau diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh penjual Obligasi

Saat transaksi


Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. (Pasal 3A PMK-07/PMK.11/2012).



TARIF PPH FINAL UNTUK BUNGA DAN/ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH REKSADANA

bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan

TARIF
2014 s/d 2020

2021 dst

5%

10%


DALAM HAL PENJUALAN OBLIGASI SECARA LANGSUNG TANPA PERANTARA KEPADA PIHAK SELAIN PEMOTONG

Kondisi Transaksi

YANG MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH FINAL

Pihak yang dipotong

SAAT MELAKUKAN PEMOTONGAN















Penjualan obligasi secara langsung tanpa perantara kepada pihak selain pemotong

Jika ada pencatatan mutasi kepemilikan obligasi (Pasal 4 ayat (2) PMK-85/PMK.03/2011)

Kustodian atau sub-registry (selaku pihak yang mencatat mutasi hak kepemilikan obligasi)

penjual obligasi

sebelum mutasi hak kepemilikan dilakukan









Dalam hal penjualan Obligasi tidak memerlukan pencatatan mutasi hak kepemilikan Obligasi melainkan hanya atas unjuk (Pasal 4 ayat (3) PMK-85/PMK.03/2011)












penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran












pembeli/ pemegang obligasi

untuk bunga: saat jatuh tempo bunga, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal jatuh tempo bunga berakhir. (Pasal 4 ayat (3) PMK-85/PMK.03/2011)

untuk diskonto: saat jatuh tempo obligasi, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal penerbitan perdana obligasi. (Pasal 4 ayat (3) PMK-85/PMK.03/2011)


Dalam hal dapat dibuktikan bahwa penjual Obligasi atas unjuk adalah pihak yang tidak diberlakukan pemotongan PPh atau pihak lain yang telah dikenakan pemotongan PPh, pemotongan PPh yang bersifat final atas bunga pada saat jatuh tempo bunga atau diskonto pada saat jatuh tempo Obligasi, dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual Obligasi tersebut. (Pasal 4 ayat (4) PMK-85/PMK.03/2011)


KEWAJIBAN PEMOTONG PPH FINAL

Pemotong wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) kepada orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan berupa Bunga Obligasi. (Pasal 6 PMK-85/PMK.03/2011)
Pemotong wajib menyetor PPh tersebut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pemotongan pajak. (Pasal 7 ayat (1) PMK-85/PMK.03/2011)
  • Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (Pasal 7 ayat (2) PMK-85/PMK.03/2011)
  • Penyetoran dilakukan dengan menggunakan SSP. (Pasal 7 ayat (3) PMK-85/PMK.03/2011)
Pemotong wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak. (Pasal 8 ayat (1) PMK-85/PMK.03/2011)
  • Apabila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (Pasal 8 ayat (2) PMK-85/PMK.03/2011)
  • Pelaporan PPh dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2).

KEWAJIBAN PENJUAL OBLIGASI (Pasal 5 PMK-07/PMK.11/2012)
  • Penjual Obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan PPh. (Pasal 5 ayat (1) PMK-07/PMK.11/2012)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi penjual Obligasi yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan. (Pasal 5 ayat (4) PMK-07/PMK.11/2012)
  • Dalam hal Obligasi yang dijual tidak dapat ditentukan harga perolehan dan tanggal perolehan yang sebenarnya, harga perolehan dan tanggal perolehan yang wajib diberitahukan oleh penjual Obligasi kepada pemotong pajak ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out).
  • Pemberitahuan ini dilakukan dengan menyerahkan formulir Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dari pembelian Obligasi tersebut sebelumnya.
  • Dalam hal penjual Obligasi tidak memberitahukan harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2) PMK-07/PMK.11/2012 , atas penghasilan bunga dan/atau diskonto yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi beserta perubahannya dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud dan dikenai sanksi administrasi berupa bunga.


Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...