Langsung ke konten utama

PPh Final atas Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia

DASAR HUKUM
  • PP 123 TAHUN 2015 (berlaku sejak 28 Desember 2015) tentang perubahan atas PP 131 TAHUN 2000 tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
PP 123 TAHUN 2015 mengubah ketentuan Pasal 2
  • B. PMK-26/PMK.010/2016 (berlaku sejak 28 Desember 2015) tentang perubahan KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
PMK ini merngubah ketentuan Pasal 3, dan Pasal 6, serta menambah Pasal 3A, 3B, 6A
  • PER-01/PJ/2013 (berlaku sejak 14 Januari 2013) tentang tata cara penerbitan surat keterangan bebas pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendirlannya telah disahkan oleh menteri keuangan


SURAT EDARAN TERKAIT

SE-01/PJ.43/2001) (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 TAHUN 2000


OBJEK PPH FINAL

Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. (Pasal 1 PP 131 TAHUN 2000)

DEFENISI
  • Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. (Pasal 1 PER-01/PJ/2013)
  • Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. (Pasal 1 PER-01/PJ/2013)


TARIF (Pasal 2 PP 123 TAHUN 2015)

ATAS BUNGA DARI DEPOSITO (Pasal 3 PMK-26/PMK.010/2016)
  • Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
    • 1. Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
    • 2. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;
    • Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
    • Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.
  • Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
    • Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
    • Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
    • Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
  • SYARAT AGAR DAPAT MENGGUNAKAN TARIF HURUF a DAN b : (Pasal 3 ayat (4) PMK-26/PMK.010/2016)
    • sumber dana Deposito merupakan dana Devisa Hasil Ekspor yang diperoleh setelah berlakunya PP 123 TAHUN 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor;
    • sumber dana Deposito berasal dari pemindahbukuan dana Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri dan rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana Devisa Hasil Ekspor;
    • Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri; dan
    • harus dilampiri surat pernyataan dari eksportir yang paling sedikit memuat:
    • identitas eksportir antara lain nama, alamat, NPWP, dan nomor rekening penempatan dana Devisa Hasil Ekspor;
    • data dana Devisa Hasil Ekspor antara lain nilai ekspor, saat diperolehnya dana Devisa Hasil Ekspor, nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang, dan jenis valuta;
    • pernyataan bahwa sumber dana rekening berasal dari Devisa Hasil Ekspor; dan
    • pernyataan bahwa sumber dana Deposito bukan berasal dari penempatan kembali Deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito.
  • TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN TARIF HURUF a DAN b YAITU :
    • 1. dalam hal Devisa Hasil Ekspor yang atas bunga Depositonya telah dikenai PPh dengan tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b PMK-26/PMK.010/2016 ditempatkan kembali sebagai Deposito, termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito. (Pasal 3 ayat (2) PMK-26/PMK.010/2016)
Terhadap Deposito yang ditempatkan kembali sebagai Deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito ini, atas bunga dari Deposito dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto. (Pasal 3 ayat (3) PMK-26/PMK.010/2016)
  • DALAM HAL DEPOSITO DICAIRKAN SEBELUM JANGKA WAKTUNYA
  • Dalam hal Deposito yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dicairkan sebelum jangka waktu Deposito bersangkutan, atas bunga Deposito tersebut dikenai PPh dengan tarif 20% dari jumlah bruto. (Pasal 3A ayat (1) PMK-26/PMK.010/2016)
  • Saat Pemotongan : Selisih antara PPh terutang dengan tarif 20% tersebut dengan PPh yang telah dipotong pada bulan-bulan sebelum dicairkan Deposito dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau huruf b dilakukan pemotongan PPh pada saat Deposito dicairkan. (Pasal 3A ayat (2) PMK-26/PMK.010/2016)
  • JIKA SUMBER DANA DEPOSITO BUKAN BERASAL DARI DANA DEVISA HASIL EKSPOR
    • Dalam hal sumber dana Deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana Devisa Hasil Ekspor, atas bunga Deposito bersangkutan seluruhnya dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif tarif 20% dari jumlah bruto. (Pasal 3B ayat (1) PMK-26/PMK.010/2016)
    • Saat Pemotongan : (Pasal 3B ayat (2) PMK-26/PMK.010/2016)
      • Selisih antara PPh terutang dengan tarif 20% tersebut dengan PPh yang telah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a atau huruf b dilakukan pemotongan PPh pada saat:
      • terutang atau dibayarkannya bunga Deposito bulan berikutnya; atau
      • Deposito dicairkan dalam hal seluruh bunga Deposito telah dipotong Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau huruf b.
  • Atas bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b (Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK-26/PMK.010/2016)
dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
  • Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
  • Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

ATAS BUNGA DARI TABUNGAN DAN DISKONTO SBI (Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK-26/PMK.010/2016)

dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
  • Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
  • Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI YANG TIDAK DIKENAI PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2)
  • Orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Pasal 2 ayat 3 KMK 51/KMK.04/2001)
OP ini dapat mengajukan restitusi atas pajak yang telah dipotong oleh pemotong. (Pasal 2 ayat 4 KMK 51/KMK.04/2001)
  • Bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah; (Pasal 4 KMK-51/KMK.04/2001)
  • Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia (Pasal 4 KMK-51/KMK.04/2001)
  • Bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. (Pasal 4 KMK-51/KMK.04/2001)
Pengecualian dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) ini dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh KPP tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar. Aturan lebih lanjut silahkan klik di PER-160/PJ/2005
  • Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri (Pasal 4 KMK-51/KMK.04/2001)

PEMOTONG DAN KEWAJIBAN PEMOTONG (PMK-26/PMK.010/2016)
  • Bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau Deposito serta Bank Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Dalam hal bank melakukan pemotongan PPh atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, bank bersangkutan wajib melampirkan fotokopi dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, pada saat penyampaian laporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) .
  • Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut.

PERATURAN TENTANG SERTIFIKAT BANK INDONESIA (Penjelasan Pasal 4 ayat (2) PP 131 TAHUN 2000)
  • Dana Pensiun dan bank yang menjual kembali Sertifikat Bank Indonesia kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto Sertifikat Bank Indonesia tersebut (wajib memotong PPh atas selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya)
  • Jika pihak lain menjual kembali SBI tersebut, maka selisih antara nilai nominal dengan harga jualnya merupakan keuntungan karena pengalihan harta yang tidak perlu dipotong PPh, namun wajib dilaporkan di SPT Tahunan.


Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...