DASAR HUKUM
PP 25 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh kegiatan usaha berbasis syariah
DEFENISI
Sukuk adalah Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
KETENTUAN ATAS SBSN
- Berdasarkan PP 25 TAHUN 2009 Pasal 3, Ketentuan mengenai penghasilan, biaya,dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Berdasarkan Penjelasan PP 25 TAHUN 2009 Pasal 3, Pemberlakuan secara mutatis mutandis dimaksudkan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
- Contoh, perlakuan perpajakan mengenai bunga berlaku pula untuk imbalan atas penggunaan dana pihak ketiga yang tidak termasuk dalam kategori modal perusahaan. Imbalan tersebut dapat berupa hak pihak ketiga atas bagi hasil, margin, atau bonus, sesuai dengan pendekatan transaksi syariah yang digunakan. Pada ketentuan perpajakan secara umum, bunga merupakan penghasilan bagi pihak penerima dan merupakan pengurang penghasilan bagi pihak pembayar. Berkenaan dengan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan, pihak pembayar wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga yang dibayarkan. Pemotongan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan sesuai dengan transaksi dan lembaga yang bertransaksi.
- Imbalan atas penggunaan dana pihak ketiga yang tidak termasuk dalam kategori modal perusahaan berupa hak pihak ketiga atas bagi hasil, margin, atau bonus dikenakan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan PPh atas bunga :
- Bila SBSN dengan tenor (jangka waktu sampai jatuh tempo) > 1 Tahun, maka menggunakan ketentuan tentang bunga obligasi PP 16 TAHUN 2009
- Bila SBSN dengan tenor (jangka waktu sampai jatuh tempo) sampai dengan 1 Tahun, maka menggunakan ketentuan tentang diskoto SPN PP 27 TAHUN 2008