Hidayat adalah seorang dokter spesialis kulit yang telah ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Hidayat menyewa rumah toko dari Iwan untuk membuka apotik dengan biaya sewa sebesar Rp 60.000.000,00 untuk jangka waktu 1 tahun.
Pembayaran sewa dilakukan Hidayat pada tanggal 4 Januari 2019. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
Jawab:
Dokter berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./1996 merupakan salah satu profesi orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Sehingga Hidayat wajib melakukan pemotongan PPh atas pembayaran sewa rumah toko tersebut.
PPh yang wajib dipotong oleh Wahyu adalah :
10% x Rp 60.000.000,00 = Rp 6.000.000,00.
Kewajiban Hidayat sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 6.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Iwan;
- Melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Februari 2019.
- Melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari 2013 paling lambat tanggal 20 Februari 2019.