PT Prognosa menyewakan 1 unit ruko kepada dr. Alif Nugraha, untuk prakter dokter. Harga sewa yang disepakati adalah Rp 20.000.000,00 per tahun. dr Alif Nugraha menyewa ruko tersebut untuk jangka waktu 1 tahun mulai tanggal 1 September 2019 s.d. 31 Agustus 2020. Pembayaran dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2019. dr. Alif Nugraha tidak termasuk orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Bagaimana pengenaan PPh atas transaksi tersebut?
Jawab:
Mengingat dr Alif Nugraha tidak termasuk sebagai orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan ruko wajib dibayar sendiri oleh PT Prognosa.
PPh yang wajib dibayar sendiri adalah:
10% x Rp 20.000.000,00 = Rp 2.000.000,00.
Kewajiban PT Prognosa adalah:
- Melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 paling lambat tanggal 15 September 2019;
- Melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Agustus 2019 paling lambat tanggal 20 September 2019.