PT Griya Asri merupakan pengembang Perumahan Griya Alam Indah di Bandung melakukan PPJB dengan Tedy untuk 1 unit rumah di Blok K5 Perumahan Griya Alam Indah seharga Rp 1.500.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan tersebut yang tertera pada SPPT PBB Tahun 2019 adalah Rp 1.500.000.000,00. Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) ditandatangani dihadapan notaris Yediansyah, S.H., C.N. pada tanggal 10 Januari 2019 dengan Nomor 05. Dalam PPJB tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa apabila pembeli membatalkan PPJB sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli, maka pembeli harus membayar penalti sebesar 1% dari harga rumah.
Tanggal 7 Juni 2019, Tedy membatalkan PPJB tersebut dan sesuai klausul penalti dalam PPJB maka Tedy harus membayar penalti kepada PT Griya Asri sebesar Rp 15.000.000,00 (1% x Rp 1.500.000.000,00)
Selanjutnya oleh PT Griya Asri, rumah tersebut dijual kepada Daty Kartika seharga Rp 1.500.000.000,00. Pada tanggal 13 September 2019 dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli rumah tersebut di hadapan PPAT Susilo, S.H., M.Kn.
Bagaimana kewajiban PPh atas serangkaian transaksi tersebut?
Jawab:
Saat terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan penjualan adalah pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli.
Orang pribadi atau badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.
Atas penghasilan dari penjualan rumah di Blok K5 yang diterima oleh PT Griya Asri wajib dibayar PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.
PPh yang wajib dibayar sendiri oleh PT Griya Asri adalah:
2,5% x Rp 1.500.000.000,00 = Rp 37.500.000,00.
Kewajiban Griya Asri adalah:
- Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp 75.000.000,00 paling lambat tanggal 13 September 2019 sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli;
- Mengajukan permohonan penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
- Melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2019 paling lambat tanggal 20 Oktober 2019.
Sebelum menandatangani Akta Jual Beli antara PT Griya Asri dan Daty Kartika, Susilo, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan pelunasan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dengan bukti fotokopi SSP sebesar Rp37.500.000,00 atas nama PT Griya Asri yang telah diteliti oleh KPP.
Pembayaran penalti yang diterima oleh PT Griya Asri dari Tedy sebesar Rp 15.000.000,00 merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan PT Griya Asri.
