Langsung ke konten utama

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)


PT Griya Asri merupakan pengembang Perumahan Griya Alam Indah di Bandung melakukan PPJB dengan Tedy untuk 1 unit rumah di Blok K5 Perumahan Griya Alam Indah seharga Rp 1.500.000.000,00. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah dan bangunan tersebut yang tertera pada SPPT PBB Tahun 2019 adalah Rp 1.500.000.000,00. Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) ditandatangani dihadapan notaris Yediansyah, S.H., C.N. pada tanggal 10 Januari 2019 dengan Nomor 05. Dalam PPJB tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa apabila pembeli membatalkan PPJB sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli, maka pembeli harus membayar penalti sebesar 1% dari harga rumah.
Tanggal 7 Juni 2019, Tedy membatalkan PPJB tersebut dan sesuai klausul penalti dalam PPJB maka Tedy harus membayar penalti kepada PT Griya Asri sebesar Rp 15.000.000,00 (1% x Rp 1.500.000.000,00)
Selanjutnya oleh PT Griya Asri, rumah tersebut dijual kepada Daty Kartika seharga Rp 1.500.000.000,00. Pada tanggal 13 September 2019 dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli rumah tersebut di hadapan PPAT Susilo, S.H., M.Kn.
Bagaimana kewajiban PPh atas serangkaian transaksi tersebut?
Jawab:
Saat terjadinya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan penjualan adalah pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli.
Orang pribadi atau badan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.
Atas penghasilan dari penjualan rumah di Blok K5 yang diterima oleh PT Griya Asri wajib dibayar PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat final.
PPh yang wajib dibayar sendiri oleh PT Griya Asri adalah:
2,5% x Rp 1.500.000.000,00 = Rp 37.500.000,00.
Kewajiban Griya Asri adalah:
  1. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp 75.000.000,00 paling lambat tanggal 13 September 2019 sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli; 
  2. Mengajukan permohonan penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
  3. Melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2019 paling lambat tanggal 20 Oktober 2019.
Sebelum menandatangani Akta Jual Beli antara PT Griya Asri dan Daty Kartika, Susilo, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan pelunasan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dengan bukti fotokopi SSP sebesar Rp37.500.000,00 atas nama PT Griya Asri yang telah diteliti oleh KPP.
Pembayaran penalti yang diterima oleh PT Griya Asri dari Tedy sebesar Rp 15.000.000,00 merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan PT Griya Asri.

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...