Langsung ke konten utama

Penyetoran Kekurangan Pembayaran PPh yang Bersifat Final atas Usaha Jasa Konstruksi

PT Tanjungsari Konstruksi sebagai Konsultan Pengawas pekerjaan pembangunan unit kesehatan ibu dan anak Rumah Sakit Siti Khodijah yang dimiliki oleh CV Lukulo, dengan nilai kontrak Rp 500.000.000,00.

PT Tanjungsari Konstruksi merupakan perusahaan yang mempunyai Sertifikat Badan Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai Badan Usaha Jasa Pengawasan Konstruksi Layanan Jasa Inspeksi Teknis Sub-layanan Jasa Enjiniring Fase Konstruksi dan Instalasi Bangunan dengan kualifikasi besar gred 4.

Atas pembayaran nilai kontrak sebesar Rp 500.000.000,00 yang dilakukan pada tanggal 16 September 2013, CV Lukulo hanya memotong PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp19.000.000,00 yang seharusnya sebesar Rp 20.000.000,00.

Atas kekurangan pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi sebesar Rp 1.000.000,00 siapakah yang wajib melunasinya?

Jawab:

Penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diterima dari pengguna jasa sebagai pemotong pajak dipotong PPh yang bersifat final oleh pengguna jasa dengan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal terdapat selisih kekurangan PPh atas penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan PPh yang telah dipotong berdasarkan pembayaran yang telah dipotong, selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. 

Dengan demikian kekurangan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa kontruksi sebesar Rp 1.000.000,00 harus dilunasi oleh PT Tanjungsari Konstruksi.

Tarif PPh atas penghasilan dari jasa pengawasan konstruksi:
  1. Memiliki kualifikasi usaha 4% (empat persen) 
  2. Tidak memiliki kualifikasi usaha 6% (enam persen)
Pembayaran kontrak pengawasan jasa kontruksi sebesar Rp 500.000.000,00.
PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi (4% x Rp500.000.000,00) = 
Rp20.000.000,00
PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi yang dipotong = 
Rp19.000.000,00
Kekurangan PPh atas penghasilan dari jasa konstruksi =
Rp1.000.000,00

Kewajiban PT Tanjungsari Konstruksi sebagai penyedia jasa konstruksi adalah:
  1. Melakukan penyetoran kekurangan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari jasa konstruksi sebesar Rp1.000.000,00 dengan SSP atas nama PT Tanjungsari Konstruksi paling lambat tanggal 16 Oktober 2013;
  2. Melaporkan penyetoran PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...