PT Aviasi Tetuko juga melakukan impor pesawat terbang terbaru yang akan digunakan sendiri untuk melayani pengangkutan penumpang rute domestik.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?
Jawab:
Sebagaimana dijelaskan dalam Bab I, pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Dengan demikian atas impor pesawat yang akan digunakan oleh PT Aviasi Tetuko tidak dipungut PPh Pasal 22.
Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 tersebut tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dari Direktorat Jenderal Pajak, teknis pelaksanaan ketentuan pengecualian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.