Abdul, meninggal pada tanggal 16 Juli 2019. Abdul meninggalkan seorang istri, Tika dan 2 orang anak, Tatang dan Shanti. Harta warisan yang ditinggalkan oleh Abdul adalah 3 unit rumah yang terletak di Jakarta, Bandung dan Bekasi dengan nilai masing-masing Rp 600.000.000,00, Rp 500.000.000,00, dan Rp 300.000.000,00.
Pembagian harta warisan berdasarkan Surat Keterangan Waris adalah sebagai berikut:
• Rumah yang terletak di Jakarta diberikan kepada Tika (istri);
• Rumah yang terletak di Bandung diberikan kepada Tatang (anak);
• Rumah yang terletak di Bekasi diberikan kepada Shanti (anak).
Para ahli waris sepakat atas harta warisan tersebut kesemuanya akan diberikan kepada anak yang termuda, Bimo Reksodipuro. Akta Hibah ditandatangani tanggal 10 Oktober 2019 dihadapan PPAT Ilyas Saputra, S.H., M.Kn.
Bagaimana kewajiban PPh atas serangkaian peristiwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut?
Jawab:
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Mekanisme pengecualiannya diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas yang diajukan ke KPP tempat Abdul terdaftar atau bertempat tinggal.
Setelah proses pewarisan selesai dan para ahli waris menerima haknya masing-masing, maka pada saat rumah yang diterima oleh Tika dan Tatang diberikan kepada Shanti.
Pengalihan hak atas rumah yang terletak di Jakarta dari Tika kepada Shanti merupakan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang mekanisme pengecualiannya diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas.
Wenyi Rahayu sebagai pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat Tika terdaftar dengan dilampiri Surat Pernyataan Hibah.
Pengalihan hak atas rumah yang terletak di Bogor dari Tatang kepada Shinta merupakan hibah yang tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,sehingga Tatang sebagai pihak yang mengalihkan wajib membayar PPh sebesar 5% x Rp 500.000.000,00 = Rp 25.000.000,00.
Kewajiban Tatang atas pengalihan hak atas rumah yang terletak di Bandung kepada Shanti adalah:
- Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp 25.000.000,00 paling lambat tanggal 10 Oktober2013 sebelum ditandatanganinya Akta Hibah;
- Mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
- Melaporkan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2013 paling lambat tanggal 20 November 2013.
Sebelum menandatangani Akta Hibah, Ilyas Saputra, S.H., M.Kn. selaku PPAT wajib memastikan terpenuhinya kewajiban PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dengan bukti:
- SKB atas nama Wenyi Rahayu, untuk Akta Hibah dari Tika kepada Shinta;
- Fotokopi SSP sebesar Rp 25.000.000,00 atas nama Abdul yang telah diteliti oleh KPP, untuk Akta Hibah dari Abdul kepada Shinta.