Dinas Pertanian melakukan pembelian tanah di Bandung untuk pembangunan kantor baru. Nilai tanah berdasarkan keputusan pejabat pengadaan adalah Rp 750.000.000,00. Bambang sebagai pemilik tanah bersedia menjual dengan harga tersebut. Abdul Qodir sebagai Bendahara Dinas Pertanian membayar sejumlah Rp 750.000.000,00 pada tanggal 13 Juni 2019 kepada Bambang atas pembelian tanah tersebut.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas pembelian tanah tersebut?
Jawab:
Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh Bambang wajib dipungut PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final oleh Abdul Qodir sebagai Bendahara Dinas Pertanian.
Besarnya PPh yang wajib dipungut adalah 2,5% x nilai pengalihan.
Nilai pengalihan yang menjadi dasar pengenaan pajak atas transaksi pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan.
Besarnya pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
2,5% x Rp750.000.000,00 = Rp 18.750.000,00.
Kewajiban Abdul Qodir sebagai bendahara adalah:
- Melakukan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 18.750.000,00;
- Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dengan menggunakan ebilling atas nama dan NPWP Bambang;
- Melaporkan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2019 paling lambat tanggal 20 Juli 2019.