Pada tanggal 12 Agustus 2019 Amir menjual rumahnya kepada Syamsul. NJOP atas tanah dan bangunan tersebut yang tertera di SPPT PBB Tahun 2019 adalah Rp 1.500.000.000,00. Harga transaksi yang disepakati adalah Rp 1.700.000.000,00. Amir dan Syamsul sepakat untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli pada tanggal 15 Agustus 2019 dihadapan PPAT Ningrum, S.H., M.Kn.
Bagaimana kewajiban PPh atas transaksi penjualan rumah tersebut?
Jawab:
Atas penghasilan yang diterima oleh Amir dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
Besarnya PPh yang wajib dibayar adalah:
2,5% x Rp 1.700.000.000,00 = Rp 42.500.000,00.
Kewajiban Rahmat atas transaksi tersebut adalah:
- Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan SSP sebesar Rp85.000.000,00 paling lambat tanggal 15 Agustus 2019 sebelum ditandatanganinya Akta Jual Beli;
- Mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;