Langsung ke konten utama

Penentuan SPDN dan SPLN

DASAR HUKUM
  1. Pasal 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. PER-43/PJ/2011 (berlaku sejak 28 Desember 2011) tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri

YANG MENJADI SUBJEK PAJAK
  • Yang menjadi subjek pajak adalah : Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008
    • orang pribadi,
    • warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak,
    • badan, dan
    • bentuk usaha tetap.
  • Subjek Pajak dapat dibedakan atas subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008

YANG MENJADI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI (SPDN) DAN KRITERIA SPDN MENJADI WPDN
  • Kriteria yang menjadi SPDN adalah : (Pasal 3 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
    • orang pribadi yang :
      • bertempat tinggal di Indonesia, atau
      • berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
      • dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
    • badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
    • warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
  • Orang pribadi yang merupakan SPDN menjadi WPDN, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Pasal 3 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
  • Badan yang merupakan SPDN menjadi WPDN, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. (Pasal 3 ayat (4) PER-43/PJ/2011)


KETENTUAN TERKAIT ORANG PRIBADI YANG MENJADI SPDN
Orang Pribadi yang menjadi SPDN adalah Orang Pribadi yang : (Pasal 3 ayat (1) PER-43/PJ/2011)

1.

bertempat tinggal di Indonesia, atau



a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah orang pribadi yang : (Pasal 7 ayat (1) PER-43/PJ/2011)




1) mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk :






berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan,













Orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan. (Pasal 7 ayat (3) PER-43/PJ/2011)






melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life),
















Orang pribadi dianggap mempunyai tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia. (Pasal 7 ayat (4) PER-43/PJ/2011)








tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode), atau
















Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi. (Pasal 7 ayat (5) PER-43/PJ/2011)









2)

mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.



Penjelasan terkait pengertian tempat tinggal :




Tempat tinggal ini dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya; dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya (Pasal 7 ayat (2) PER-43/PJ/2011)




Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) yang kemudian pergi keluar negeri tetap dianggap bertempat tinggal di Indonesia, apabila keberadaannya di luar negeri berpindah-pindah dan berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)bulan. (Pasal 8 ayat (1) PER-43/PJ/2011)






Orang pribadi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu: (Pasal 8 ayat (2) PER-43/PJ/2011)






Green Card,


identity card,


student card,




pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,




surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau




tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
2. berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau





Jangka waktu 183 hari ini ditentukan dengan menghitung lamanya Subjek Pajak orang pribadi berada di Indonesia, yang keberadaannya di Indonesia dapat secara terus menerus atau terputus-putus, dan bagian dari hari dihitung penuh 1 (satu) hari. (Pasal 10 PER-43/PJ/2011)

3.

dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia





a.

Subjek Pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia yaitu dalam hal: (Pasal 11 PER-43/PJ/2011)








Subjek Pajak orang pribadi menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di Indonesia, (yang dapat dibuktikan dengan dokumen berupa Visa bekerja, atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)) lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari atau kontrak/perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih 183 (seratus delapan puluh tiga) hari.










Subjek Pajak orang pribadi melakukan tindakan yang menunjukkan bahwa dirinya akan bertempat tinggal di Indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti menyewa atau mengontrak tempat, termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia, memindahkan anggota keluarga atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.





b.

Orang pribadi atau badan yang tidak memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri tersebut merupakan subjek pajak luar negeri. (Pasal 3 ayat (2) PER-43/PJ/2011)

KETENTUAN TERKAIT ORANG PRIBADI (WNI) YANG MENJADI SPLN

Orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan merupakan subjek pajak luar negeri. (Pasal 12 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
  • Orang pribadi ini tetap merupakan subjek pajak dalam negeri apabila tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) (Pasal 12 ayat (2) PER-43/PJ/2011) , dokumen tersebut antara lain :
    • Green Card,
    • identity card,
    • student card,
    • pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri,
    • surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
    • tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
  • Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi ini sehubungan dengan pekerjaannya di luar Indonesia dan penghasilannya bersumber dari luar Indonesia, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia. (Pasal 12 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
  • Tetapi Dalam hal orang pribadi ini menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. (Pasal 12 ayat (4) PER-43/PJ/2011)
  • orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. (Pasal 13 ayat (1) PER-43/PJ/2011)

KETENTUAN TERKAIT SPDN ORANG PRIBADI YANG MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA-LAMANYA (Pasal 13 PER-43/PJ/2011)
  • Subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan orang pribadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. (Pasal 13 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
  • Orang pribadi ini tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak terakhir dalam statusnya sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
  • Bagi subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling lambat saat meninggalkan Indonesia.

KETENTUAN TERKAIT BADAN YANG MENJADI SPDN

Badan yang menjadi SPDN Yaitu : badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia (Pasal 3 ayat (1) huruf b PER-43/PJ/2011)
  • Subjek Pajak badan yang didirikan di Indonesia adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, tidak termasuk bentuk usaha tetap, yang pendirian atau pembentukannya: (Pasal 14 PER-43/PJ/2011)
    • berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia,
    • didaftarkan di Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, atau
    • di dalam wilayah hukum Indonesia.
  • Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia adalah Subjek Pajak badan yang: (Pasal 15 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
    • mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan,
    • mempunyai kantor pusat di Indonesia,
    • mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di Indonesia,
    • mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian,
    • pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau
    • pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.
  • Tempat kedudukan badan ditentukan berdasarkan keadaan atau kenyataan yang sebenarnya. (Pasal 15 ayat (2) PER-43/PJ/2011)

KETENTUAN TERKAIT SPLN YANG MENJADI BUT

Subjek pajak luar negeri dapat menjalankan kegiatan atau usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal mempunyai tempat kedudukan manajemen yang berada di Indonesia. (Pasal 16 ayat (1) PER-43/PJ/2011)
  • Tempat kedudukan manajemen adalah tempat kedudukan manajemen yang menjalankan kegiatan/operasi perusahaan sehari-hari atau secara rutin yang tidak melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan dan tidak membuat keputusan yang bersifat strategis. (Pasal 16 ayat (2) PER-43/PJ/2011)
  • Dalam hal tempat kedudukan manajemen ini melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan atau tempat membuat keputusan yang bersifat strategis, subjek pajak luar negeri tersebut diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) (Pasal 16 ayat (3) PER-43/PJ/2011)
  • Tempat kedudukan manajemen efektif yang terdapat dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat diartikan sebagai tempat: (Pasal 16 ayat (4) PER-43/PJ/2011)
    • keputusan manajemen dan komersial yang signifikan dibuat, atau
    • pengurus membuat keputusan untuk kepentingan badan.

SAAT BERAKHIR DAN SAAT DIMULAINYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF BAGI SPDN DAN SPLN

Saat berakhir dan saat dimulainya kewajiban pajak subjektif bagi SPDN dan SPLN sebagaimana diatur dalam Pasal 2A UU PPh diterapkan kepada Subjek Pajak setelah status Subjek Pajak orang pribadi atau badan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PER-43/PJ/2011 ini. (Pasal 17 PER-43/PJ/2011)



Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...