PT Menara Tower merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang persewaan gedung yang bernama Suite Tower.
PT Kanasa menyewa sebagian ruangan di lantai 15 Suite Tower. Harga sewa yang disepakati adalah Rp 150.000.000,00 per tahun. Biaya service charge per tahun Rp 12.000.000,00 dibayar dimuka. PT Kanasa akan menyewa untuk jangka waktu 1 tahun mulai tanggal 1 Juni 2019 s.d. 31 Mei 2020. Pembayaran dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi tersebut?
Jawab:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar PPh yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Yang dimaksud jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Atas penghasilan yang diterima oleh PT Menara Tower dari PT Kanasa wajib dipotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan oleh PT Kanasa.
PPh yang wajib dipotong adalah:
10% x (Rp 150.000.000,00 + Rp 12.000.000,00) = Rp 16.200.000,00.
Kewajiban PT Kanasa sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 16.200.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada PT Menara Tower pada saat dilakukannya pemotongan;
- Melakukan penyetoran atas PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2019;
- Melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2019 paling lambat tanggal 20 Juni 2019.
