Langsung ke konten utama

Natura/Kenikmatan


DASAR HUKUM 
  1. Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 
  2. PMK-83/PMK.03/2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai serta natura/kenikmatan di daerah tertentu 
  3. PER-51/PJ./2009 (berlaku sejak 7 September 2009) tentang tata cara pemberian/penetapan besaran kupon makanan/minuman bagi pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, serta batasan sarana dan fasilitas di lokasi kerja 
ISI PASAL 9 ayat (1) HURUF e UU No. 36 TAHUN 2008 (NATURA/KENIKMATAN TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (NON-DEDUCTIBLE) DARI PENGHASILAN BRUTO) DAN BUKAN OBJEK PPH 21 
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; 
PEMBERIAN NATURA/KENIKMATAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA DAN BUKAN OBJEK PPH PASAL 21 BAGI PEGAWAI YANG MENERIMANYA 
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah : (Pasal 2 PMK 83/PMK.03/2009) 
  1. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. 
    1. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris (PMK 83/PMK.03/2009 pasal 1) 
    2. Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris meliputi: (Pasal 3 PMK 83/PMK.03/2009) 
      • pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau 
      • pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makan di tempat kerja, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya. 
    3. Nilai kupon makanan dan/atau minuman yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja adalah yang sesuai dengan nilai kupon wajar. (pasal 2 ayat (1) PER-51/PJ./2009) 
    4. Nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman per Pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja (pasal 2 ayat (2) PER-51/PJ./2009) 
  2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. 
    1. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.(Pasal 4 ayat (2) PMK 83/PMK.03/2009) 
    2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan berkenaan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu yaitu berupa sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk : (sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri) (Pasal 4 ayat (1) PMK83/PMK.03/2009) 
      • tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya; 
      • pelayanan kesehatan; 
      • pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya; 
      • peribadatan; 
      • pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya; 
      • olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, 
    3. Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh. (Pasal 4 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2009) 
    4. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-51/PJ./2009) (pasal 4PER-51/PJ./2009) 
    5. Penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang berlaku sejak tahun pajak dierbitkannya keputusan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu perpanjangan adalah 5 tahun. (pasal 3 PER-51/PJ./2009) 
  3. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya 
Meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya. Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pemerintah daerah setempat (pasal 10 PER-51/PJ./2009) 
TERKAIT PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPH 
Untuk memonitor perkembangan investasi di daerah tertentu, laporan keuangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus diuraikan secara rinci mengenai: (pasal 9 PER-51/PJ./2009) 
  1. daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 83/PMK.03/2009 beserta penyusutannya dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII PER-51/PJ./2009 
  2. daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalamLampiran VIII PER-51/PJ./2009

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...