Langsung ke konten utama

Jasa

DASAR HUKUM 
  • Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
  • PP 94 TAHUN 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan 
  • PMK-141/PMK.03/2015 (mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2015) tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 
  • Pasal 1 ayat (2) PMK-141/PMK.03/2015)

SURAT EDARAN TERKAIT 
SE-35/PJ/2010 (tanggal 9 Maret 2010) tentang pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh 

JASA JASA YANG DIPOTONG PPH PASAL 23 
Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) (imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang diterima oleh WP Badan. 

Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 ini adalah dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri.(Pasal 1 ayat (2) PMK-141/PMK.03/2015).

Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi : 
  • pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik; 
  • pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; 
  • atau pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa. (SE-35/PJ/2010) 
Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen. (SE-35/PJ/2010).

Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya. (SE-35/PJ/2010) 

JENIS JASA LAIN (Pasal 1 ayat (6) PMK-141/PMK.03/2015)
  • Jasa penilai (appraisal); 
  • Jasa aktuaris; 
  • Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan; 
  • Jasa hukum; 
  • Jasa arsitektur; 
  • Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape; 
  • Jasa perancang (design); 
  • Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap; 
  • Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); 
  • Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah jasa penunjang berupa: (Pasal 2 ayat (1) PMK-141/PMK.03/2015) 
  • Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); 
  • Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas) adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa: (Pasal 2 ayat (2) PMK-141/PMK.03/2015) 
  • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara; 
  • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara adalah berupa: (Pasal 2 ayat (3) PMK-141/PMK.03/2015) Jasa penebangan hutan; 
  • Jasa pengolahan limbah; Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services); 
  • Jasa perantara dan/atau keagenan;
  • Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI); 
  • Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI); 
  • Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara; 
  • Jasa mixing film; 
  • Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder; 
  • Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan; 
  • Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website; 
  • Jasa internet termasuk sambungannya; 
  • Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ atau program; 
  • Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
  • Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 
  • Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara; Jasa maklon; 
  • Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. (Pasal 2 ayat (4) PMK-141/PMK.03/2015) 
  • Jasa penyelidikan dan keamanan; Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer; 
  • Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan. (Pasal 2 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015) 
  • Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  • Jasa pembasmian hama; Jasa kebersihan atau cleaning service; 
  • Jasa sedot septic tank; 
  • Jasa pemeliharaan kolam; 
  • Jasa katering atau tata boga; 
  • Jasa freight forwarding; 
  • Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. (Pasal 2 ayat (6PMK-141/PMK.03/2015) 
  • Jasa logistik; 
  • Jasa pengurusan dokumen; 
  • Jasa pengepakan; Jasa loading dan unloading; 
  • Jasa laboratorium dan/atau dilakukan oleh lembaga atau rangka penelitian akademis; 
  • Jasa pengelolaan parkir; 
  • Jasa penyondiran tanah; 
  • Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan; 
  • Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit; 
  • Jasa pemeliharaan tanaman; 
  • Jasa pemanenan; 
  • Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan Jasa dekorasi; Jasa pencetakan/penerbitan; 
  • Jasa penerjemahan;
  • Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan; 
  • Jasa pelayanan kepelabuhanan; 
  • Jasa pengangkutan melalui jalur pipa; 
  • Jasa pengelolaan penitipan anak; 
  • Jasa pelatihan dan/atau kursus; Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM; 
  • Jasa sertifikasi; 
  • Jasa survey; 
  • Jasa tester, dan Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

TARIF 
2% dari jumlah bruto Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya (Pasal 23 ayat 1a UU Nomor 36 TAHUN 2008) 

DEFINISI JUMLAH BRUTO 
(Pasal 1 ayat (3) PMK-141/PMK.03/2015) untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk: 
  • pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa; 
  • Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan (Pasal 1 ayat (4) huruf a PMK-141/PMK.03/2015) 
  • Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015)
Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan; 
  • Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material (Pasal 1 ayat (4) huruf b PMK-141/PMK.03/2015) 
  • Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015) 
  • Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis (Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK-141/PMK.03/2015) 
  • Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015) 
  • Pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015) 
  • Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015) MAP DAN KJS (lampiran PER-38/PJ/2009) MAP: 411124 KJS: 104

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...