Langsung ke konten utama

Jasa Perbaikan Jaringan Listrik

Untuk perbaikan jaringan listrik di pabriknya, PT Gajah Makmur menunjuk PT Sinar Elektrik untuk melakukan perbaikan jaringan listrik dengan nilai kontrak Rp500.000.000,00. Dalam nilai kontrak perbaikan jaringan listrik senilai Rp500.000.000,00 yang diajukan oleh PT Sinar Eletrik tersebut tidak dipisahkan antara harga material dengan jasa perbaikan jaringan listrik yang dilakukan. Pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik dilakukan setelah pekerjaan selesai, yaitu pada tanggal 16 September 2013. PT Sinar Elektrik tidak mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai badan usaha jasa pelaksanaan konstruksi.

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh PT Gajah Makmur terkait pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik?

Jawab:
Jasa perawatan/perbaikan jaringan listrik selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi termasuk dalam jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008. Oleh karena PT Sinar Elektrik tidak mempunyai sertifikasi dari LPJK sebagai badan usaha penyedia jasa konstruksi maka atas jasa perbaikan jaringan listrik yang dilakukan oleh PT Sinar Elektrik merupakan jenis jasa lain yang dikenai PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto.

Oleh karena nilai kontrak pekerjaan perbaikan jaringan listrik yang diajukan oleh PT Sinar Elektrik tidak memisahkan nilai jasa perbaikan dan material yang digunakan, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar nilai kontrak pekerjaan perbaikan jaringan listrik tersebut, yaitu Rp500.000.000,00.

PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik:
2% x Rp500.000.000,00 = Rp10.000.000,00.

Kewajiban PT Gajah Makmur terkait pembayaran pekerjaan perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik adalah:
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik sebesar Rp10.000.000,00 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik kepada PT Sinar Elektrik;
  2. Melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan jaringan listrik tersebut paling lambat tanggal 10 Oktober 2013;
  3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perbaikan listrik tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2013 paling lambat tanggal 21 Oktober 2013.

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...