Langsung ke konten utama

Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dengan Status Tenaga Kerja Tetap Sebagai Karyawan Perusahaan Penyedia Jasa

PT Sinar Mustika merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk segala bidang. Pada bulan April 2013 PT Sinar Mustika mendapatkan permintaan dari PT Amoel untuk menyediakan 10 orang tenaga kerja untuk ditempatkan di bagian pengarsipan PT Amoel. Atas permintaan tersebut kemudian dibuat kontrak penyediaan tenaga kerja antara PT Sinar Mustika dengan PT Amoel yang isinya:
  • PT Sinar Mustika wajib menyediakan 10 orang tenaga kerja yang terampil dalam bidang pengarsipan;
  • Status kepegawaian atas 10 orang tenaga kerja tersebut tetap sebagai pegawai PT Sinar Mustika;
  • Tenaga kerja tersebut melaksanakan pekerjaan berdasarkan instruksi/ perintah yang diberikan oleh PT Sinar Mustika;
  • Gaji, tunjangan, dan hak lain sebagai tenaga kerja atas 10 orang tenaga kerja tersebut menjadi kewajiban PT Sinar Mustika; 
  • Atas penyediaan tenaga kerja tersebut PT Sinar Mustika berhak mendapatkan pembayaran sebesar Rp20.000.000,00 per bulan yang dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya;
  • Jumlah pembayaran sebesar Rp20.000.000,00 tersebut adalah:
    • Untuk fee atas penyediaan tenaga kerja sebesar Rp3.000.000,00;
    • Untuk pembayaran gaji dan tunjangan 10 orang tenaga kerja Rp17.000.000,00 (dilampiri kontrak kerja antara tenaga kerja dengan PT Sinar Mustika dan daftar pembayaran gaji);
  • Kontrak penyediaan tenaga kerja antara PT Sinar Mustika dengan PT Amoel berlaku selama 1 tahun terhitung sejak 1 Mei 2013.
Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh terkait transaksi tersebut?

Jawab:

Pembayaran oleh PT Amoel kepada PT Sinar Mustika atas penyediaan tenaga kerja untuk bagian pengarsipan merupakan pembayaran terkait jasa penyediaan tenaga kerja yang termasuk dalam kelompok jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang atas pembayarannya dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2% (dua persen) dari jumlah bruto pembayaran.

Oleh karena dalam tagihan PT Sinar Mustika kepada PT Amoel telah dipisahkan antara pembayaran gaji, tunjangan, dan hak lain kepada tenaga kerja yang ditempatkan di PT Amoel dengan imbalan (fee) atas penyediaan tenaga kerja tersebut maka jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah hanya sebesar imbalan (fee) atas penyediaan tenaga kerja tersebut.

Besarnya pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan oleh PT Amoel kepada PT Sinar Mustika sehubungan dengan jasa penyediaan tenaga kerja pada tanggal 5 Mei 2013 adalah:
2% x Rp3.000.000,00 = Rp60.000,00.

Kewajiban PT Amoel sebagai Pemotong PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut adalah:
  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp60.000,00 dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada PT Sinar Mustika;
  2. Melakukan penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2013;
  3. Melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 23 masa pajak Mei 2013 paling lambat tanggal 20 Juni 2013.

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...