DASAR HUKUM
- Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) haruf b UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009)tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PP 132 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas hadiah undian PER-11/PJ/2015 (berlaku sejak 1 Mei 2015) tentang PPh atas hadiah undian
- Pasal 1, 2, 5, PER-31/PJ/2012 (berlaku sejak 1 Januari 2013) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi
HADIAH YANG DIKENAKAN PPH
- Hadiah Undian (bersifat final/ PPh Pasal 4 ayat (2))
- Tarif = 25% dari jumlah bruto nilai hadiah
- hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut: (bersifat tidak final)
- Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut : (Pasal 3 ayat (2) PER-11/PJ/2015)
- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh
- Hadiah atau penghargaan perlombaan yang diterima oleh Orang Pribadi WP dalam negeri Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan
- Berdasarkan pasal 3 huruf f PER-31/PJ/2012 Orang Pribadi ini dikategorikan sebagai peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
- Penghitungan PPh Pasal 21 nya adalah Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh X jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan (Pasal 16 ayat (2) huruf b PER-31/PJ/2012)
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
- Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B yang berlaku
- Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto
MAP DAN KJS
PPh 23 atas hadiah atau penghargaan (lampiran PER-38/PJ/2009)
MAP: 411124 KJS: 100
HADIAH YANG TIDAK DIPOTONG OLEH PEMOTONG PPH
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2015 tidak berlaku untuk :(Pasal 4 PER-11/PJ/2015)
- hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi, dan
- hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
- Hadiah ini merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.