Langsung ke konten utama

Dividen

DASAR HUKUM : 
  1. Pasal 4 Ayat (1) Huruf g, Pasal 4 Ayat (3) huruf f, Pasal 23 , Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
  2. PP NOMOR 94 TAHUN 2010 sebagai pengganti PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan 
  3. PP NOMOR 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009)tentang PPh atas dividen yang diterima/diperoleh oleh WP OP DN 
  4. PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan atas dividen yang diterima/diperoleh oleh WP OP DN 

SURAT EDARAN 
SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen


PENGERTIAN DIVIDEN 
(Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU Nomor 36 TAHUN 2008) 

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. 
Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 
  • Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; 
  • Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; 
  • Tetapi apabila pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran berasal dari:Ini tidak termasuk sebagai pengertian dividen sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh (Pasal 2 PP 94 TAHUN 2010 dan penjelasannya) 
  • Kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; 
Kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) UU PPh. 
  • Pembagian laba dalam bentuk saham pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  • Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan; 
  • Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; 
  • Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut; bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; 
  • Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; 
  • Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi; (ini merupakan dividen yang tidak dipotong PPh Pasal 23 UU UU Nomor 36 TAHUN 2008) 
  • Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. 
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan. 
  • Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung yang berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan proyeksi laba tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali bagian laba yang bukan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh (Pasal 6 PP 94 TAHUN 2010) 

DIVIDEN YANG MERUPAKAN OBJEK PPH PASAL 23 
  • Tarif 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnya (Pasal 23 ayat 1a UU Nomor 36 TAHUN 2008) 
  • MAP DAN KJS (lampiran per-38/PJ/2009) 
MAP: 411124 KJS: 101 


SAAT TERUTANG DAN SAAT PEMOTONGAN
Saat Terutang : saat disediakan untuk dibayarkan (Penjelasan PP Nomor 94 TAHUN 2010 Pasal 15 ayat (3) 
Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" adalah : 
  • untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan. 
  • untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai. 
Saat Pemotongan : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulandibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (PP Nomor 94 TAHUN 2010 Pasal 15 ayat (3) 

PELAPORAN SPT MASA 
Dalam hal terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan WP badan, WP badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh atas dividen tersebut serta melaporkannya ke KPP tempat SPT Tahunan PPh WP badan diadministrasikan. (dijelaskan dalam SE-30/PJ/2012)


DIVIDEN YANG TIDAK DIPOTONG PPH PASAL 23 
(Pasal 23 ayat (4) No.36 TAHUN 2008) 
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD,dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: 
    • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; 
    • dan bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;(karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh) 
    • bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK), (karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU 36 TAHUN 2008); 
    • Bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh pemegang unit penyertaan Kontrak Investasi Kolektif termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaannya, tidak termasuk sebagai objek pajak.
Ketentuan ini berlaku juga bagi pemegang unit penyertaan yang merupakan Subjek Pajak luar negeri.(PP 94 TAHUN 2010 Pasal 5) 
  • Dividen yang diterima oleh Orang Pribadi (karena merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) final) 
  • Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf f UU 36 TAHUN 2008); 

DIVIDEN YANG MERUPAKAN OBJEK PPH PASAL 4 AYAT (2) = FINAL 
Dividen Yang Diterima Oleh Orang Pribadi (Pasal 17 ayat (2c) UU No.36 TAHUN 2008, PP nomor 19 TAHUN 2009, dan PMK-111/PMK.03/2010). 

KETENTUAN TERKAIT DIVIDEN BAGI WP BADAN 
(dijelaskan dalam SE-30/PJ/2012) 
Peraturan perundang-undangan di bidang PPh telah mengatur bahwa atas penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh WP badan dalam negeri kepada: 
  • WP OP dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final yang dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh jo. PP Nomor 19 TAHUN 2009; 
  • WP badan dalam negeri atau BUT, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh; 
  • WP luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh. 
Ketentuan Terkait Tempat Pemotongan dan Penyetoran PPh atas dividen serta Pelaporan SPT masa PPh-nya Dengan mempertimbangkan bahwa: 
  • Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan harus dilampiri laporan keuangan; 
  • Data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak badan dalam laporan keuangan untuk periode Tahun Pajak; 
  • dan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak badan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kemudahan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak badan, maka dalam hal terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan WP badan, WP badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran PPh atas dividen tersebut serta melaporkannya ke KPP tempat SPT Tahunan PPh WP badan diadministrasikan.

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...