Langsung ke konten utama

Bunga

DASAR HUKUM: 
  • Pasal 4 Ayat (1) Huruf f, Pasal 4 Ayat (2) huruf a, Pasal 23 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 
  • PP 94 TAHUN 2010 sebagai pengganti PP 138 Tahun 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan 
  • PMK-251/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/ atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 
  • PER-38/PJ/2009 (berlaku sejak 1 Juli 2009) tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak 

BUNGA YANG MERUPAKAN OBJEK PPH PASAL 23 (TIDAK FINAL) OBJEK DAN TARIF
  • Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23 
  • Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya. 
  • Premium merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi. 
  • Diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi. 
  • Tarif PPh Pasal 23 = 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final 
  • Dalam hal WP yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif yang seharusnyaPasal 23 ayat (1a) UU Nomor 36 TAHUN 2008) 
  • MAP DAN KJS (lampiran PER-38/PJ/2009) 
MAP: 411124 KJS: 102 

SAAT TERUTANG ATAU SAAT PEMOTONGAN 
  • Saat Pemotongan : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulandibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponyapembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. (PP 94 TAHUN 2010Pasal 15 ayat (3) 
  • Saat Terutang : Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). (Penjelasan PP 94 TAHUN 2010 Pasal 15 ayat (3) 
  • Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" (seperti : untuk bunga atau sewa) adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. 

PINJAMAN TANPA BUNGA DARI PEMEGANG SAHAM 
(PP 94 TAHUN 2010 Pasal 12) 
Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila: 
  • pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain; modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya; 
  • pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan 
  • perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. 
Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini,maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. 
Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. 


BUNGA YANG TIDAK DIPOTONG PPh PASAL 23 ADALAH: 
  • Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008) 
  • Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). 
(karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU Nomor 36 TAHUN 2008) 

Keterangan: 
Penghasilan yang dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah penghasilan berupa bunga atau imbalan lain yang diberikan atas penyaluran pinjaman dan/atau pemberian pinjaman (termasuk pembiayaan berbasis syariah) (Pasal 1 ayat (2) PMK-251/PMK.03/2008).

Badan Usaha yang dimaksud terdiri dari: (Pasal 1 ayat (3) PMK-251/PMK.03/2008). 
  • perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha diluar Bank dan lembaga keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan. 
  • badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani. 
  • Bunga Deposito, Tabungan (yang didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2)) 
  • Bunga Obligasi (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2)) 
  • Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP) (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2)) 

BUNGA YANG MERUPAKAN OBJEK PPH PASAL 4 AYAT (2) (BERSIFAT FINAL) 
  • Bunga Obligasi (bersifat final) (PP 16 Tahun 2009 yang berlaku sejak 1 Januari 2009) 
  • Bunga yang diterima berasal dari bank (bersifat final) (PP 131 Tahun 2000, KMK-51/KMK.04/2001, dan SE-01/PJ.43/2001) berlaku sejak 1 Januari 2001 
  • Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Yang Didirikan Di Indonesia Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (bersifat final) (PP 15 TAHUN 2009) (berlaku sejak 1 Januari 2009), PMK-112/PMK.03/2010 

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...