Langsung ke konten utama

Bunga Simpanan Koperasi


Koperasi Argo Makmur membagikan bunga simpanan koperasi kepada anggotanya setiap bulan yang dibayarkan setiap tanggal 25, anggota koperasi yang memperoleh bunga simpanan, antara lain Yayuk Nuraeni dan Koperasi Sumber Rezeki (bukan merupakan koperasi simpan pinjam). Dari data yang ada, Yayuk Nuraeni mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:
Januari 2013 
Februari 2013
Maret 2013
April 2013 
Mei 2013 
Juni 2013 
: Rp 350.000,00
: Rp 200.000,00
: Rp 500.000,00
: Rp 240.000,00
: Rp 250.000,00
: Rp 300.000,00

Sedangkan Koperasi Sumber Rezeki mendapatkan bunga simpanan sebagai berikut:
Januari 2013 
Februari 2013
Maret 2013
April 2013 
Mei 2013 
Juni 2013 
: Rp 1.000.000,00
: Rp    600.000,00
: Rp 1.300.000,00
: Rp    650.000,00
: Rp    700.000,00
: Rp    850.000,00

Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh atas bunga simpanan tersebut?

Jawab:

Atas penghasilan yang diterima Yayuk Nuraeni dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut wajib dipotong PPh yang bersifat final oleh Koperasi Argo Makmur.
Tarif PPh bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi adalah sebagai berikut:
  • 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
  • 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
Sehingga penghitungan PPh atas bunga simpanan koperasi yang diperoleh Yayuk Nuraeni adalah sebagai berikut:

Januari 2013  
: 10% x Rp 350.000,00 
=
Rp 35.000,00

 Februari 2013 
:   0% x Rp 200.000,00
=
Rp           0,00

Maret 2013    
: 10% x Rp 500.000,00
=
Rp 50.000,00

April 2013
:   0% x Rp 240.000,00 
=
Rp           0,00

Mei 2013 
: 10% x Rp 250.000,00
=
Rp 25.000,00

Juni 2013  
: 10% x Rp 300.000,00 
=
Rp 30.000,00

Sedangkan atas penghasilan yang diterima oleh Koperasi Sumber Rezeki dari pembagian bunga simpanan koperasi tersebut tidak termasuk yang dikenai PPh yang bersifat final. Namun sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) UU PPh jo. PMK Nomor 251/PMK.03/2008 Koperasi Sumber Rezeki bukan merupakan koperasi simpan pinjam, sehingga atas penghasilan bunga simpanan termasuk dalam pengertian bunga yang wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh Koperasi Argo Makmur sebesar 15%, sehingga pemotongan PPh Pasal 23 setiap bulannya sebagai berikut:
• Januari 2013    : 15% x Rp 1.000.000,00 = Rp 150.000,00
• Februari 2013 : 15% x Rp 600.000,00     = Rp   90.000,00
• Maret 2013     : 15% x Rp 1.300.000,00  = Rp 195.000,00
• April 2013       : 15% x Rp 650.000,00      = Rp    97.500,00
• Mei 2013        : 15% x Rp 700.000,00       = Rp 105.000,00
• Juni 2013        : 15% x Rp 850.000,00       = Rp 127.500,00

Kewajiban Koperasi Argo Makmur sebagai pemotong PPh atas pembagian bunga simpanan adalah:
1.
Melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan Yayuk Nuraeni setiap bulan sebagai berikut:


Januari 2013 sebesar 
Rp 35.000,00;


Februari 2013 sebesar 
Rp           0,00;


Maret 2013 sebesar 
Rp 50.000,00;


April 2013 sebesar 
Rp           0,00;


Mei 2013 sebesar 
Rp 25.000,00;


Juni 2013 sebesar 
Rp 30.000,00.
2.
Melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga simpanan Koperasi Sumber Rezeki setiap bulan:


Januari 2013 sebesar                         
Rp 150.000,00;


Februari 2013 sebesar                       
Rp   90.000,00;


Maret 2013 sebesar                           
Rp 195.000,00;


April 2013 sebesar                              
Rp   97.500,00;


Mei 2013 sebesar                               
Rp 105.000,00;


Juni 2013 sebesar                               
Rp  127.500,00.
3.
Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Yayuk Nuraeni dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada Koperasi Sumber Rezeki;
4.
Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal:

11 Februari 2013 untuk masa Januari 2013;

11 Maret 2013 untuk masa Februari 2013;

10 April 2013 untuk masa Maret 2013;

10 Mei 2013 untuk masa April 2013;

10 Juni 2013 untuk masa Mei 2013;

10 Juli 2013 untuk masa Juni 2013.

dan melakukan penyetoran PPh Pasal 23 yang telah dipotong tersebut paling lambat tanggal:

11 Februari 2013 untuk masa Januari 2013;


11 Maret 2013 untuk masa Februari 2013;


10 April 2013 untuk masa Maret 2013;


10 Mei 2013 untuk masa April 2013;


10 Juni 2013 untuk masa Mei 2013;


10 Juli 2013 untuk masa Juni 2013.

5.
Melaporkan pemotongan:

PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lambat tanggal:


20 Februari 2013 untuk Masa Januari 2013;


20 Maret 2013 untuk Masa Februari 2013;



22 April 2013 untuk Masa Maret 2013;



20 Mei 2013 untuk Masa April 2013;



20 Juni 2013untuk Masa Mei 2013;



22 Juli 2013 untuk Masa Juni 2013.


PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal:


20 Februari 2013 untuk Masa Januari 2013;



20 Maret 2013 untuk Masa Februari 2013;



22April 2013 untuk Masa Maret 2013;



20 Mei 2013 untuk Masa April 2013;



20 Juni 2013 untuk Masa Mei 2013;



22 Juli 2013 untuk Masa Juni 2013.

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...