Langsung ke konten utama

Biaya Promosi


DASAR HUKUM 
  1. Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
  2. PMK-02/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 

SURAT EDARAN TERKAIT 

SE-9/PJ/2010 tentang penyampaian PMK 02/PMK.03/2010 


DEFENISI BIAYA PROMOSI 

Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan (Pasal 1 PMK-02/PMK.03/2010) 


BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIJADIKAN PENGURANG PENGHASILAN BRUTO 

Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut (SE-9/PJ./2010 butir 2 huruf a) : 
  1. untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan; 
  2. dikeluarkan secara wajar; dan 
  3. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. 
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:(Pasal 2 PMK-02/PMK.03/2010) 
  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya; 
  2. biaya pameran produk; 
  3. biaya pengenalan produk baru; dan/atau 4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. 

YANG TIDAK TERMASUK BIAYA PROMOSI 

Tidak termasuk Biaya Promosi adalah: (Pasal 3 PMK-02/PMK.03/2010) 
  1. Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. 
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final. 


PROMOSI DALAM BENTUK SAMPEL PRODUK 

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, Besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan. (Pasal 4 PMK-02/PMK.03/2010) 

Saat pengisian lampiran PMK-02/PMK.03/2010 mengenai Daftar Nominatif, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya Butir 2 huruf c angka 1 SE-9/PJ/2010 


BIAYA PROMOSI YANG DIKELUARKAN KEPADA PIHAK LAIN DAN KEWAJIBAN MEMBUAT DAFTAR NOMINATIF

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pasal 5 PMK-02/PMK.03/2010) 

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif sesuai format lampiran PMK-02/PMK.03/2010 atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain (Pasal 6 ayat (1) PMK-02/PMK.03/2010) 

Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa: (Pasal 6 ayat (2) PMK-02/PMK.03/2010) 
  1. nama, 
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak, 
  3. alamat, tanggal, 
  4. bentuk dan jenis biaya, 
  5. besarnya biaya, 
  6. nomor bukti pemotongan dan 
  7. besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. 
Pada saat pengisian lampiran PMK-02/PMK.03/2010 mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : (Butir 2 huruf C SE-9/PJ/2010) 
  1. Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya 
  2. Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak; 
  3. Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak. 
Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. (Pasal 6 ayat (4) PMK-02/PMK.03/2010) 
Dalam hal ketentuan mengenai daftar nominatif ini tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (Pasal 6 ayat (5) PMK-02/PMK.03/2010)

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...