DASAR HUKUM
- Pasal 4 ayat (3) haruf L UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PMK-154/PMK.03/2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan atas PMK-246/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) beasiswa yang dikecualikan dari objek PPh
BEASISWA PENDIDIKAN FORMAL/NON FORMAL DI INDONESIA ATAU LUAR NEGERI BUKAN OBJEK PAJAK
- Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang pihak penerima beasiswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus, dari Wajib Pajak pemberi beasiswa. (Pasal 1 PMK-154/PMK.03/2009)
- Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Komponen beasiswa terdiri dari : (pasal 2 PMK-246/PMK.03/2008)
- biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee),
- biaya ujian,
- biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
- biaya untuk pembelian buku, dan/atau
- biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.