DASAR HUKUM
- Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PP 18 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek PPh
- Pasal 8 PP 94 TAHUN 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan
KETENTUANNYA
- Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.(Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 1 UU Nomor 36 TAHUN 2008)
- ZAKAT YANG DITERIMA OLEH : badan amil zakat atau lembaga atau disahkan oleh Pemerintah dan penerima zakat yang berhak ADALAH BUKAN OBJEK PAJAK sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (Pasal 1 PP 18 TAHUN 2009)
Hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung. (Penjelasan Pasal 1 PP 18 TAHUN 2009)
SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB BAGI PEMELUK AGAMA YANG DIAKUI DI INDONESIA
Yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan penerima sumbangan yang berhak ADALAH BUKAN OBJEK PAJAK sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung. (Penjelasan Pasal 1 PP 18 TAHUN 2009)
Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan yang diatur di Pasal 8 PP 94 TAHUN 2010