Langsung ke konten utama

Surat Kuasa Khusus

Dasar Hukum

1.
Pasal 4 ayat (3), Pasal 32 UU Nomor 28 TAHUN 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2.
Pasal 49, 50, 51, 52 PP 74 TAHUN 2011 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan

Pasal 65 PP 74 TAHUN 2011 menyebutkan bahwa "Pada saat PP ini mulai berlaku (sejak 1 Januari 2012), peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini".
3.
PMK-229/PMK.03/2014  tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
4.
SE-16/PJ/2008 tentang Penegasan Sehubungan dengan Penunjukan Seorang Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus

Pihak yang Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan 

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal
1.
Badan oleh pengurus; 

a.
Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali (Penjelasan Pasal 32 UU Nomor. 28 TAHUN 2007) 

b.
Tambahan Informasi: (sesuai UU Perseroan Terbatas, UU no. 40 tahun 2007) Didalam UU PT, yang menjalankan pengurusan PT (Pengurus PT) adalah Direksi, Komisaris juga dapat melakukan tindakan pengurusan PT dalam hal: (Pasal 118 UU no. 40 tahun 2007)



anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; (Pasal 99 ayat (2) huruf b UU no. 40 tahun 2007 ) 



seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara. (Pasal 107 huruf c UU no. 40 tahun 2007) 
2.
badan yang dinyatakan pailit oleh kurator; 
3.
badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan; 
4.
badan dalam likuidasi oleh likuidator;
5.
suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau 
6.
anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya. 




Penunjukan Seorang Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus


1
Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 32 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007 
2.
Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, KECUALI kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak. (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK-229/PMK.03/2014)
3.
Dalam hal pelaksanaan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak dianggap telah melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sendiri. (Pasal 2 ayat (3) PMK-229/PMK.03/2014)
Jenis-jenis Surat Kuasa

Seorang kuasa meliputi: (Pasal 2 ayat (4) PMK-229/PMK.03/2014)
1.
Konsultan Pajak

Konsultan pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 3 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)
2.
Karyawan Wajib Pajak

Karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badansepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan. (Pasal 3 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)

Syarat Seorang Konsultan Pajak

Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

a.
Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak. (Pasal 5 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)

b.
Surat pernyataan sebagai konsultan pajak dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-229/PMK.03/2014 

c.
Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki: (Pasal 5 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)


-
sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;


-
ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau


-
sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
2.
Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;

a.
Surat kuasa khusus dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-229/PMK.03/2014 

b.
Surat kuasa khusus ini paling sedikit memuat: (Pasal 7 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)


-
nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa;


-
nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan


-
hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.

c.
Satu surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. (Pasal 7 ayat (2) PMK229/PMK.03/2014)
3.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
4.
Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
5.
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kewajiban Seorang Kuasa Saat Melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan WP

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (Pasal 6 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014) 
1.
Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan adalah sebagai berikut: (Pasal 6 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)

-
fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; 

-
surat pernyataan sebagai konsultan pajak;

-
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan 

-
fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. 
2.
Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan adalah sebagai berikut:(Pasal 6 ayat (3) PMK-229/PMK.03/2014)

-
fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak; 

-
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; 

-
fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan 

-
fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

Ketentuan Bagi Seorang Kuasa

1.
Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 PMK-229/PMK.03/2014 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa. (Pasal 8 PMK-229/PMK.03/2014)
2.
Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. (Pasal 9 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)
3.
Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasahanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat penunjukan. (Pasal 9 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014)

-
Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa ini, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan pada saat melaksanakan tugasnya. (Pasal 9 ayat (3) PMK-229/PMK.03/2014) 

-
Surat penunjukan dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-229/PMK.03/2014 
4.
Seorang kuasa hanya mempunyai hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus.(Pasal 10 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014)
5
Seorang kuasa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 10 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014) 
6.
Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya: (Pasal 10 ayat (3) PMK-229/PMK.03/2014)

-
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; 

-
menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau 

-
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. 

Berakhirnya Pemberian Kuasa dari WP Kepada Seorang Kuasa

Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal: (Pasal 10 ayat (4) PMK-229/PMK.03/2014)
1. Seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c; 
2 Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau 
3. Adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.

- Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak ini harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. (Pasal 10 ayat (5) PMK-229/PMK.03/2014) 

- Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak, surat kuasa khusus dianggap tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus. (Pasal 10 ayat (6) PMK-229/PMK.03/2014)

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...