Langsung ke konten utama

Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Dasar Hukum

PER-32/PJ/2014 tentang tata cara pemberian surat keterangan fiskal (SKF) 

Pengertian  

Surat Keterangan Fiskal Adalah surat Yang Diterbitkan Oleh Direktur Jenderal Pajak Yang Berisi Keterangan TENTANG Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.  Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.  (Pasal 1 angka 2 PER-32 / PJ / 2014)  

 Cara Mengajukan Permohonan SKF dan Kebutuhan-Kebutuhan 

 1. 
Wajib Pajak yang ingin mendapatkan Surat Keterangan Fiskal harus meminta Surat Keterangan Fiskal.  (Pasal 2 ayat (1) PER-32 / PJ / 2014) 
 2. 
Permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Tempat WP yang disetujui dengan Format yang Telah ditentukan di hati Kantor Saya PER-32 / PJ / 2014  


Dalam hal Wajib Pajak yang memberikan Surat Keterangan Fiskal memiliki Cabang, maka diminta oleh Wajib Pajak Pusat melalui pengurus atau pihak yang diberikan wewenang dengan surat wewenang khusus untuk Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat SPT Tahunan PPh WP yang diadministrasikan.  (Pasal 2 ayat (3) PER-32 / PJ / 2014) 

Wajib Pajak Berstatus Pusat yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Pusat adalah Wajib Pajak yang diterima di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000. (Pasal 2 angka 5 PER-32 / PJ / 2014) 


Wajib Pajak Berstatus Cabang yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Cabang adalah Wajib Pajak yang diterima di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000. (Pasal 2 angka 6 PER-32 / PJ / 2014) 
 3. 
 Permohonan harus dilampiri dokumen sebagai berikut: (Pasal 3 PER-32 / PJ / 2014) 

a.
fotokopi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir; 

b.
fotokopi tanda terima kasih SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir; 

c
Salinan Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir untuk pembayaran dan / atau salinan surat persetujuan mengangsur atau meminta pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak yang meminta persetujuan atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) ) UU KUP; 

d.
fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;

e.
fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;

f.
fotokopi SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;

g.
fotokopi bukti pelaporan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;

h.
fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;

i.
Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Syarat agar dapat Diberikan Surat Keterangan Fiskal kepada WP

Surat Keterangan Fiskal dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 4PER-32/PJ/2014)
a.
tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
b.
tidak mempunyai utang pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP;
c.
telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.



Yang Dilakukan Petugas KPP setelah Menerima Permohonan SKP dari WP

a.
Petugas di KPP tempat WP Pusat terdaftar meneliti pemenuhan seluruh persyaratan pemberian Surat Keterangan Fiskal termasuk pemenuhan kewajiban perpajakannya di KPP tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar. (Pasal 6 ayat (1) PER-32/PJ/2014)
b.
Apabila permohonan Surat Keterangan Fiskal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PER-32/PJ/2014, maka: (Pasal 6 ayat (2) PER-32/PJ/2014)

-
Kepala KPP tempat permohonan Surat Keterangan Fiskal diterima, menyampaikan permintaan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, dengan menggunakan formulir sebagaimana format pada Lampiran II PER-32/PJ/2014

-
Kelengkapan dokumen ini harus diterima oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak formulir permintaan kelengkapan dikirim oleh Kepala KPP, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya.
c.
Untuk keperluan penelitian kewajiban perpajakan Wajib Pajak Cabang, Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Kepala KPP tempat WP Cabang terdaftar dengan mengirimkan surat konfirmasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran III PER-32/PJ/2014
d.
Kepala KPP tempat WP Cabang terdaftar, memberikan jawaban atas surat konfirmasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat konfirmasi dikirim oleh Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya. (Pasal 6 ayat (4) PER-32/PJ/2014)
e.
Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap, dengan menggunakan formulir sebagaimana format pada Lampiran IV PER-32/PJ/2014 (Pasal 7 ayat (1) PER-32/PJ/2014)
f.
Dalam hal Wajib Pajak:

-
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-32/PJ/2014; atau

-
tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a,
g.
Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Penolakan pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V PER-32/PJ/2014 (Pasal 7 ayat (2) PER-32/PJ/2014)

Postingan populer dari blog ini

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

PPh Final atas Dividen yang diterima Orang Pribadi (OP)

DASAR HUKUM Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan PP 19 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas deviden yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN PMK-111/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas dividen yang diterima atau diperoleh WP OP DN SURAT EDARAN TERKAIT SE-30/PJ/2012 tentang pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan berupa dividen DEFENISI Dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. (Pasal 1 ayat (2) PMK-111/PMK.03/2010) KODE MAP DAN KJS Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Pelaporan dengan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) TARIF Sejak 1 Januari 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau di...

PPh Final atas Bunga simpanan Koperasi

DASAR HUKUM PP 15 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP PMK-112/PMK.03/2010 (berlaku sejak 14 Juni 2010) tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi OP YANG DIKENAKAN PPH PASAL 4 AYAT (2 ) Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. (Pasal 1 PP 15 TAHUN 2009) TARIF (Pasal 2 PP 15 TAHUN 2009) 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp.240.000 per bulan; atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp. 240.000,00 per bulan. YANG WAJIB MELAKUKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 4 AYAT (2) DAN SAAT PEMOTONGAN Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memot...