Sistem
pemungutan pajak di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu :
1)
Self
Assessment System
Dalam
sistem self assessment, wajib pajak sendiri diberikan kepercayaan sepenuhnya
oleh pemerintah untuk menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak
yang terutang. Fiskus hanya berperan untuk mengawasi, misalnya melakukan
penelitian apakah Surat Pemberitahuan (SPT) telah diisi dengan lengkap dan
semua lampiran sudah disertakan, meneliti kebenaran penghitungan dan meneliti
kebenaran penulisan.
Untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kebenaran data yang
terdapat di SPT wajib pajak, fiskus dapat melakukan pemeriksaan pajak.
Contoh
: PPh orang pribadi dan badan.
2)
Official
Assessment System
Berbeda
dengan sistem self assessment, dalam sistem official assessment, fiskus yang
berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang.
PBB
menganut sistem ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan
ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
3)
WithholdingTax
System
Dalam
sistem withholding, pihak ketiga yang wajib menghitung, menetapkan, menyetorkan
dan melaporkan pajak yang sudah dipotong/dipungut.
Misalnya
pihak perusahaan atau pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung berapa PPh
yang harus dipotong atas penghasilan yang diterima pegawai. Kemudian perusahaan
atau pemberi kerja tersebut harus menyetorkan ke kas Negara dan melaporkan PPh
pegawainya tersebut melalui SPT PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak.