Pengertian
Klarifikasi KLU Wajib Pajak disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekomoni (Diktim Ke-1 KEP-233/PJ/2012)
Kegunaan Kode KLU
Kode KLU dipergunakan untuk : (Pasal I angka 1 KEP-233/PJ/2012)
- Penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pda surat pemberitahuan
- File Wajib Pajak dan Kelompok Kegiatan Ekonomi pada Surat Pemberitahuan;
- Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
- Keperluan lainnya.
Kode KLU
KLU didasarkan kepada Klasifikasi
KLU
didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Badan Pusat
Statistik Tahun 2009 Cetakan III. Namun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan
administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara dari pajak maka
dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI 2009 tersebut.
KLU
menggunakan kode angka sebanyak 5 (lima) digit, dan satu digit berupa kode
alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode
KLU, tetapi kode alfabet ini dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan di
dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama.
Kode
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak terdiri dari 5 (lima) digit yang
menunjukkan Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi
dengan struktur sebagai berikut:
x
|
-
|
-
|
-
|
-
|
=
|
Kode
Golongan Pokok, adalah dua digit pertama dari KLU
|
x
|
x
|
x
|
-
|
-
|
=
|
Kode
Golongan, adalah tiga digit pertama dari KLU
|
x
|
x
|
x
|
x
|
-
|
=
|
Kode
Subgolongan, adalah empat digit pertama dari KLU
|
x
|
x
|
x
|
x
|
x
|
=
|
Kode
Kelompok , terdiri atas lima digit dan berfungsi sebagai kode KLU Wajib Pajak
|
- Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu digit kode alfabet. Dalam KLU, seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori. Kategori - kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan U.
- Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan) menurut sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
- Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan golongan.
- Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan subgolongan.
- Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen.