Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

Objek PPh

DASAR HUKUM  Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan  PP 94 TAHUN 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan  YANG MENJADI OBJEK PAJAK   Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,termasuk:  Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;  hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, ...

Sewa Pohon Karet

PT A mempunyai lahan yang ditanami pohon karet. Pada tanggal 1 Januari 2020 PT A menyewakan pohon karet sebanyak 100.000 pohon kepada PT B dengan harga sewa sebesar Rp 50.000.000 per bulan yang dibayar setiap awal bulan. Pembayaran bulan pertama pada tanggal 3 Januari 2020.  Dalam perjanjian disepakati, PT B hanya dapat mengeksploitasi atas pohon karet dan tidak dengan lahannya. PT B ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh. Bagaimana kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh dan PPN atas transaksi tersebut? Jawab Yang disewakan oleh PT A hanya pohon karet tidak termasuk lahannya, maka atas penghasilan dari sewa pohon karet terutang PPh Pasal 23 sebesar 2%. Penghasilan dari sewa pohon karet terutang PPN 10%. Kewajiban PT A Melakukan pemungutan PPN kepada PT B Rp 50.000.000 x 10% = Rp 5.000.000 Menyerahkan faktur pajak kepada PT B dengan tanggal faktur 3 Januari 2020 Melaporkan faktur pajak di SPT Masa PPN pada Masa Januari 2020 paling...

PPh Final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

DASAR HUKUM PP 5 TAHUN 2002 (berlaku sejak 1 Mei 2002) tentang perubahan atas PP 29 TAHUN 1996 (berlaku sejak 18 April 1996) tentang pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan KMK-120/KMK.03/2002 (berlaku sejak 1 Mei 2002) tentang perubahan KMK-394/KMK.04/1996 (berlaku sejak 5 Juni 1996) tentang pelaksanaan pembayaran dan pemotongan PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan KEP-227/PJ./2002 (berlaku sejak 1 Mei 2002) tentang tata cara pemotongan dan pembayaran, serta pelaporan PPh dari persewaan tanah dan atau bangunan YANG DIKENAI PPH FINAL PASAL 4 AYAT (2) Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri,dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (Pasal 2 KEP-227/PJ./2002). Pengertian b...

BIAYA FISKAL (PASAL 6 DAN 9 UU PPH)

DASAR HUKUM  Pasal 6 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang dapat dkurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 9 dan penjelasan UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto  Pasal 3 PP 138 TAHUN 2000 dan Pasal 4 PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001 s/d 29 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan  Pasal 10, Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan    BIAYA YANG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN (Pasal 13 PP 94 TAHUN 2010)  Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentu...

Keuntungan karena Pembebasan Utang

DASAR HUKUM  Pasal 4 ayat (1) huruf k UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  PP 130 TAHUN 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pengecualian sebagai objek pajak atas keuntungan karena pembebasan utang debitur kecil ingat!!!  KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG ADALAH OBJEK PAJAK  Debitur adalah pihak yg berutang kepada pihak lain Kreditur adalah pihak yang "menghutangi"  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah adalah objek pajak (Pasal 4 ayat (1) huruf k UU Nomor 36 TAHUN 2008)  Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang (debitur), sedangkan bagi pihak yang berpiutang (kreditur) dapat dibebankan sebagai biaya. Namun, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur ke...